Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square, Pegangsaan, Kelapa Gading Terungkap
Satunusantaranews, Jakarta - Tim Gabungan Subdit Jatanras, Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square No.RG 10/16 RW 24, Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading.
Seperti diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/143/VIII/PMJ/RES JU/Sek.Gading, Tanggal 13 Agustus 2020, bertempat di Ruko Royal Gading Square No.RG 10/16 RW 24, Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 12.00 WIB. Telah telah terjadi pembunuhan tertembak dengan korban tergeletak dalam keadaan terlentang dan mengalami luka tembak di dada dan kepala kiri.
Dan diduga keras terjadi tindak pidana Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square. Subsider pembunuhan dan atau tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan. Atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan. Atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak .
Dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 kepada para tersangka Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square.
Tim Reskrim Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara berhasil menangkap para pelaku Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Yang menewaskan Sugianto (51), ternyata diotaki karyawati korban bernama Nur Lutfiah (34).
Para tersangka Pembunuhan Berencana lain yang memiliki keterlibatan Ruhiman alias Maman, Dikky Mahfud alias Mahfud, Syahrul, Sodikin, Mohammad Rivai, Ir.Arbain Junaedi, Dedi Wahyudi Alias Dedi, Rosidi, Raden Sarmada, Prayudi M. Sholeh, Anizar, Suprayitno dan Totok Hariyanto dalam Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square.
Nur Lutfiah menyewa pembunuh bayaran dan melakukan Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square untuk menghilangkan nyawa korban. Karena sakit hati dan juga ketakutan dilaporkan ke polisi lantaran menggelapkan uang pajak perusahaan. Selain Nur Lutfiah marah kepada korban karena dianggap telah melakukan pelecehan dan mengaku pernah diajak berhubungan intim dengan korban.
Ada rasa ketakutan, karena dari 2012 sampai 2020, dia di bagian admin dan keuangan dan selama ini pajak-pajak perusahaan tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Tersangka Nur Lutfiah kemudian meminta tolong kepada suami sirinya, yakni Ruhiman, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Awalnya, Ruhiman menolak permintaan Nur Lutfiah, tapi kemudian dia juga ikut merencanakan dan menyewa pembunuh bayaran dan melakukan Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square
Sejumlah barang bukti antara lain Satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, Amunisi Merk Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 (empat puluh tiga) butir, Satu unit sepeda motor honda vario warna hitam nopol B 3914 UOL dengan Nomor rangka MH1JFU110HK981992, Dua butir peluru kaliber 38 rev, Uang tunai Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah), Lima senjata tajam jenis pisau, satu busur panah, handphone para tersangka, dan Kartu identitas para tersangka Pembunuhan Berencana Depan Ruko Royal Gading Square.
Komentar