Masih Banyak Warga yang Terjaring Dalam Penegakan Operasi Masker

pembatasan sosial berskala besar sesuai peratuturan gubernur dki
pembatasan sosial berskala besar sesuai peratuturan gubernur dki

satunusantaranews - Jakarta, Dalam rangka menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.51 tahun 2020  tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dimasa Transisi  dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.165 tahun 2020 Tiga Pilar Kec. Jagakarsa mengadakan operasi tertib Masker.

Kali ini operasi masker diselenggarakan di Jalan M. Kahfi 1 Kelurahan Ciganjur Kecamatan Jagakarsa Jaksel, pada Kamis (3/9/2020).

Pada Operasi tersebut setidaknya 50 orang terjaring melanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker, hal ini disampaikan Pelda Maizul Babinsa Ciganjur Koramil 08/Jagakarsa di saat pelaksanaan operasi masker.

“Hari ini kita menjaring 50 orang, mereka tidak menggunakan masker. 47 orang dikenakan kerja social diantaranya membersihkan fasilitas umum disepanjang jalan M.Kahfi dan 3 orang lainnya memilih membayar denda sebesar Rp.250.000," ujar Pelda Maizul.

Banyak Warga Masih Tidak Pakai Masker
Banyak Warga Masih Tidak Pakai Masker

Sementara itu Kasatpol PP Kecamatan Jagakarsa M. Yahya menyampaikan operasi penggunaan masker ini digelar dalam rangka penegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.51 tahun 2020  tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dimasa Transisi  dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.165 tahun 2020.

“Kegiatan ini dilaksanakan setiap harinya guna menerapkan protokol kesehatan kepada masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, terutama diwilayah kecamatan jagakarsa.

Disamping menggalakkan protokol kesehatan kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat agar selalu menerapkan 3M ( mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak)," ujar Yahya.

Kegiatan Operasi ini melibatkan Babinsa Koramil 08 Jagakarsa, Polsek Jagakarsa, Satpol PP, staf kelurahan Ciganjur, Damkar, Dishub Kecamatan Jagakarsa, beserta FKDM dan LMK Kecamatan Jagakarsa.

Selain itu, di Kalisari, warga masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker akan dimasukkan ke dalam peti mati. Tindakan tersebut tidak main main, karena peti mati sudah disiapkan lengkap dengan karangan bunganya diatas mobil bak terbuka.

Para pelanggar diminta menghitung 1-100 sekalian disuruh merenung kalau terkena Covid-19 resikonya masuk peti mati di kirim ke Pondok Ranggon.

Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampaknya bila tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu pelanggar yang tidak menggunakan masker juga dikenakan sanksi sosial dan pengucapan sila sila Pancasila secara lengkap dan benar.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian membenarkan hal tersebut  di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggar membayar denda dan melakukan kerja sosial, ucapnya.

Budhy mengaku peraturan ini masih dalam tahap uji coba dan rencananya akan diusulkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Penulis: Bambang P
Editor: Redaksi
Photographer: Pendim 0504/JS
Sumber: Pendim 0504/JS

Baca Juga