Mahfud MD : Hanya Pasal 34 dan 76 UU No.21 Tahun 2001 Yang Direvisi
satunusantaranews, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan terkait dengan UU No.21 Tahun 2001 hanya akan direvisi beberapa pasal saja yakni pasal 34 yaitu tentang Perpanjangan Dana Otsus dan selanjutnya adalah pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah Papua.
Demikian hal yang mengemuka saat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan MPR bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Panglima TNI, perwakilan Kapolri serta Forum Komunikasi dan Aspirasi MPR RI untuk Papua (For Papua).
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dan Hidayat Nur Wahid (secara virtual).
“Jadi dalam revisi tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua, hanya dananya, otsus Papua tetap berlaku,” terang Bamsoet. Sedangkan terkait pemekaran, rencananya memang akan dimekarkan menjadi lima wilayah, karena itu amanat UU.
Dan yang ketiga, lanjut Bamsoet bersepakat untuk mengefektifkan hubungan komunikasi satu kaukus, satu organ di MPR namanya For Papua, terdiri dari wakil-wakil rakyat asal Papua Barat dan Papua yang tergabung untuk mengkomunikasikan perbedaan-perbedaan pendapat, merekatkan kembali hubungan-hubungan yang masih belum jelas tentang berbagai isu dengan pemerintah.
"Saya sudah sampaikan ke Mendagri untuk menindaklanjutinya, dibuat secara resmi untuk dilaksanakan,” paparnya.
Dalam keterangannya bersama Menkopolhukam dan Mendagri usai rapat, Bamsoet pun menyampaikan bahwa rapat bersama tersebut membahas berbagai permasalahan seputar Papua.
Yakni, MPR dan pemerintah sepakat bahwa MPR RI For Papua ke depan akan membantu pemerintah serta dilibatkan oleh pemerintah sebagai mediator antara pemerintah dengan rakyat Papua.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga menyampaikan sedang mempersiapkan satu Inpres untuk pembangunan Papua. Inpres tersebut akan mengintegrasikan pembangunan di Papua menjadi satu kesatuan tidak melangkah sendiri-sendiri.
Dengan Inpres itu nantinya, pembangunan akan nampak nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua, tambahnya.
Pemerintah bisa menggunakan jaringan anggota For Papua ini sebagai mediator dalam melakukan komunikasi politik dengan berbagai elemen yang ada di Papua.
"Terutama terkait dengan dua isu penting yakni, pertama isu soal kelanjutan dari UU Otsus. Titik tekannya adalah tata kelola dana otsus yang lebih baik ke depan dengan sasaran untuk mensejahterakan rakyat Papua. Yang kedua, isu pemekaran wilayah Papua sesuai dengan amanat UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus,” tutupnya.
Komentar