Dirlantas Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Teknologi SiOndel, ETLE Tahap II dan SiJampang

Satunusantaranews, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65, bertepatan 22 September 2020, Polda Metro Jaya meluncurkan tiga aplikasi berbasis teknologi yang dimana tiga aplikasi ini sebagai jawaban atas situasi masyarakat di tengah pandemi Covid 19 ini.

Kita tahu saat ini, pandemik ini masih melanda seluruh negeri dan salah satu upaya untuk mencegah penularan penyakit ini dengan cara menghindari kerumunan dan mengurangi interaksi antar orang. Oleh sebab itu, tiga aplikasi ini kita luncurkan untuk menjawab tantangan tersebut. Dan juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat Jakarta yang serba dinamis, serba cepat. Dan bisa mengakses segala informasi lain masyarakat secara online.

Aplikasi Pertama yang kami luncurkan, kami sebut dengan Aplikasi SiOndel atau aplikasi Samsat Online Delivery. Aplikasi ini merupakan gabungan dari berbagai fitur yang ada di Samsat. Mulai dari Pembayaran Pajak Tahunan sampai dengan Pengesahan STNK.

Baca Juga : Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Polri

Mengapa dinamakan Online Delivery, karena pembayarannya secara online, kemudian bukti pembayarannya berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Ada 9 Bank (Bank BRI, Bukopin, BTN, BNI, MayBank, Permata, Mandiri, BCA dan Bank DKI sebagai intregratornya), yang terintegrasi dengan Samsat ini.

Artinya, setelah membayar pajak TBPKPnya, wajib pajak bisa mengorder untuk pengiriman TBPKPnya ke alamat mana saja yang diinginkan si Wajib Pajak. Ketika sudah di order, kami sudah bekerjasama dengan perusahaan delivery service mengambil orderan tersebut. Kemudian membawanya ke Samsat Drivethru. Kemudian dicetakan TBPKPnya, dicetakan tanda bukti pelunasannya. Kemudian tanda pelunasan tersebut dikirimkan ke rumah atau ke alamat si masyarakat tersebut.

Kemudian untuk menjamin keamanannya maka, ketika sudah dikirimkan ke alamat, Si Driver Ondel ini akan melakukan QR Code atau menscan QR Code yang ada di handphone si wajib pajak. Jadi dengan demikian dapat dipastikan bahwa sipenerima TBPKP ini dan penerima stiker ini adalah orang yang memang melaksanakan order terhadap pembayaran pajak tersebut. Ini juga untuk menjamin keamanan dari pembayaran pajak dan juga kepastian hukum.

Aplikasi kedua, sebetulnya bukan peluncuran yang baru, tapi ini adalah hard launching. Kemarin pada saat operasi patuh bulan Juni Kepolisian Polda Metro Jaya, kami melaksanakan soft launching ETLE Tahap II. Setelah diuji coba selama dua bulan, Agustus - September, maka bertepatan di hari ini, kami nyatakan ETLE Tahap II 45 Kamera ditambah ETLE Tahap I 12 Kamera. Maka 57 Kamera telah fully operasional di 57 titik yang ada di Jakarta.

Dan saat ini dari beberapa pelanggaran lalu lintas yang bisa di tilang oleh kamera tersebut, misalkan untuk roda empat adalah pelanggaran ganjil genap, tidak pakai sabuk pengaman, menggunakan handphone, marka dan trafic light. Khusus daerah tertentu yang memang saat ini tidak berlaku ganjil genap, maka hanya pelanggaran ganjil genap yang tidak berlaku. Tetapi yang lainnya tetap berjalan.

Jadi di 57 titik ini sudah berjalan, dan saat ini setiap hari kurang lebih ada 800 sampai 1.000 Surat Tilang yang kami kirimkan kepada masyarakat yang melanggar tertangkap kamera.

Video Lainnya : Satu Nusantara News

Aplikasi ketiga yang kami luncurkan adalah aplikasi SiJampang atau aplikasi Jaga Persimpangan. Dengan aplikasi ini maka keberadaan anggota Kepolisian Polda Metro Jaya yang ada di lapangan itu dapat diketahui karena berbasis GPS dan kemudian memudahkan untuk berkomunikasi serta ada fitur Panic Button atau Tombol Darurat.

Jadi ketika anggota tersebut misalnya ditempatnya bertugas ada kecelakaan lalu lintas atau ada kemacetan yang luar biasa yang tidak bisa ditangani atau si anggota tersebut di serang oleh penjahat atau mengalami bahaya. Maka dia bisa memencet Panic Button tersebut maka pemegang seluruh aplikasi, termasuk para perwira yang mengawasi aplikasi ini dapat mengetahui yang bersangkutan dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan.

Penulis: Suharsono
Sumber: Dirlantas PMJ

Baca Juga