Apresiasi KADIN dalam Jajaran Eksekutif Komite Penanganan COVID

satunusantaranews, Kotamobagu - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang kini melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dalam struktur eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Langkah ini dianggap sebagai bukti nyata pemerintah serius melakukan penanganan dampak pandemi Corona.

"DPD RI memberi apresiasi atas langkah Presiden Jokowi yang menambahkan posisi wakil ketua pada satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui perubahan atas Perpres Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi," ujar LaNyalla sesaat setelah tiba di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Senin (16/11/2020) petang.

Perubahan itu dilakukan setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 108 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2020. Ada beberapa perubahan di aturan baru itu, termasuk adanya tambahan dua posisi untuk jabatan wakil ketua di KPCPEN.

"Presiden Jokowi menempatkan Ketua Umum KADIN sebagai salah satu wakil ketua di Satgas PEN. Saya kira ini langkah yang tepat," jelas LaNyalla.

Selain menunjuk Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani, Presiden Jokowi juga menetapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai wakil ketua di Satgas PEN. Suahasil Nazara merupakan wakil ketua I, dan Rosan Reslani wakil ketua II Satgas PEN.

"Dimasukkannya KADIN di dalam Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjadi bukti bahwa pemerintah pusat serius memikirkan pemulihan ekonomi Indonesia yang terkena imbas pandemi Corona," tutur LaNyalla.

Mantan Ketua Umum KADIN Jawa Timur itu menyatakan DPD terus memberi dukungan atas kebijakan Presiden Jokowi dalam menangani COVID-19. LaNyalla meyakini peran serta para pengusaha bisa membantu pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi.

"Biar bagaimanapun, penanganan Corona harus dibarengi dengan keselamatan perekonomian nasional. Bila tidak dilakukan secara beriringan, dampak masalah ekonomi karena pandemi bisa menyebabkan krisis berkepanjangan," ucapnya.

Dalam perubahan Perpres nomor 82/2020, Presiden Jokowi juga menambahkan 3 kursi wakil dalam Satgas COVID yakni Kepala BPOM, Dirjen Pencegahan dan Penularan Penyakit Kementerian Kesehatan, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Di Perpres 108/2020, Presiden Jokowi juga menempatkan Ketua Pelaksana KPCPEN Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Wakil Ketua IV Komite Pengarah. Perpres ini pun menambahkan unsur kerja baru Erick Thohir untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Penulis: Sri Abdini
Editor: Bambang P
Sumber: Pemberitaan DPD RI

Baca Juga