Dorong Penguatan Ekonomi Pedesaan Menciptakan Kemandirian Desa
satunusantaranews, Bekasi -Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong penguatan ekonomi pedesaan guna menciptakan kemandirian desa. Sekaligus mendorong agar pemerintah desa dapat mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Lantaran, data Kemendes PDTT menyebutkan bahwa dari 51.000 BUMDes di Indonesia, hanya 10.926 BUMDes yang masih mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga Artikel-artikel DPR yang Serupa
Seperti diketahui dana desa yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan pedesaan mengalami perubahan prioritas alokasi guna menyesuaikan kebutuhan penanganan pandemi di desa. Penyesuaian tersebut dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan sejumlah agenda prioritas desa lainnya.
Baca juga: KaDisPar Kota Malang Kenalkan Desa Wisata Kampoeng Wayang
“Tahun ini, kondisi fiskal pemerintah menghadapi tantangan yang hebat akibat Covid-19 yang juga berimbas pada pemerintahan desa. Alokasi dana desa mengalami pengurangan sekitar Rp 810 miliar sesuai Perpres 72 Tahun 2020. Prioritas penggunaannya pun juga diarahkan untuk satgas Covid-19, BLT Dana Desa, maupun program padat karya tunai desa. Karenanya, pemerintah desa harus dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya agar tidak tergantung pada dana desa,” ungkap Puteri pada Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru-baru ini.
“Geliat ekonomi pedesaan perlu terus didorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Pengembangan BUMDes ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak produktivitas dan kewirausahaan bagi masyarakat pedesaan. Maka dari itu, pemerintah perlu segera melakukan revitalisasi secara intensif agar kehadiran BUMDes dapat berperan meningkatkan pendapatan desa,” ujar Puteri di hadapan Camat dan Lurah se-Kabupaten Bekasi.
Puteri juga meminta agar masyarakat di desa dapat memanfaatkan berbagai stimulus usaha yang disiapkan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Stimulus tersebut di antaranya berupa subsidi bunga kredit, penjaminan kredit, restrukturisasi kredit, Bantuan Usaha Produktif Ultra Mikro (BPUM). Bahkan terkini, Pemerintah juga meluncurkan skema KUR Super Mikro bagi debitur dengan plafon kredit maksimal Rp 10 juta.
“Desain stimulus ini tidak hanya bertujuan agar usaha masyarakat tetap bertahan bahkan melanjutkan ekspansi bisnisnya, sekaligus memberikan kesempatan penciptaan lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan demikian, diharapkan pelaku usaha di pedesaan yang mengalami kesulitan permodalan dapat segera bangkit sehingga perputaran ekonomi tetap berjalan,” ungkap Puteri.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Fasilitas Pendapatan dan Transfer Dana Desa Kemendagri M. Rahayuningsih menyebutkan tujuh sumber pendapatan desa sesuai UU Desa yaitu Pendapatan Asli Desa, Dana Desa dari APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah, Hibah, serta Pendapatan Desa yang sah lainnya.
“Saat ini, sekitar 90 persen desa masih mengandalkan penerimaan yang bersumber dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Diperlukan dorongan untuk mengembangkan usaha desa yang dapat menciptakan pendapatan asli desa. Mungkin beberapa desa sudah dikategorikan maju, tetapi untuk menjadi mandiri masih butuh waktu. Inilah yang kita arahkan agar paling tidak desa punya penghasilan sendiri untuk kemajuan desanya,” papar Rahayu.
Turut hadir pada rangkaian acara ini Setda Kabupaten Bekasi Uju, Auditor Utama BPKP Maliki Heru Santosa, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat Mulyana, serta Kasi Verifikasi dan Akuntasi KPPN Bekasi Bambang Kusumantoro.
Komentar