6 Tersangka Korupsi Bersama Edhy Prabowo

satunusantaranews, Jakarta - Setelah menjelang dini hari KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka suap terkait dengan ekspor benih benur dan lobster. KPK juga menetapkan 6 tersangka lainnya dalam Korupsi Bersama Edhy Prabowo ini (25/11). Diantaranya, sebagai penerima Safri (Stafsus Menteri KKP), Andreau Pribadi Misanta (Stafsus Menteri KKP), Siswadi (Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), Amiril Mukminin dan sebagai pemberi Suharjito (Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP)).

Edhy Prabowo ditangkap KPK pada Selasa (24/11) menjelang tengah malam di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Saat itu Edhy Prabowo turun dari pesawat yang mengantarkannya dari Jepang. Sebelumnya Edhy Prabowo dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang.

Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy Prabowo bernama Iis Rosyati Dewi. Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada (25/11).

Dengan kewengan yang dimiliki sebagai amanah jabatan seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara. Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi atau golongannya, ucap Nawawi.

Keenam tersangka penerima, disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Bambang
Sumber: Istimewa

Baca Juga