Persiapkan Penyelenggaraan Angkutan Nataru Lebih Baik dan Optimal

satunusantaranews, Jakarta - Komisi V DPR RI meminta untuk dapat mempersiapkan penyelenggaraan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara lebih baik dan optimal.

Hal tersebut dikemukakan didepan jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku Koordinator Penyelenggaraan Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bersama dengan Kementerian PUPR, BMKG, BNPP/BASARNAS dan Korlantas Polri serta penyedia jasa angkutan transportasi nasional.

Dan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi V dengan Menhub Budi Karya Sumadi, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dan Kepala BNPP/BASARNAS Bagus Puruhito, di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (25/11), juga meminta Kemenhub bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait, untuk melakukan antisipasi teknis terhadap permasalahan yang kemungkinan akan terjadi pada arus mudik dan arus balik Natal dan Tahun Baru tahun 2019-2020 di masa pandemi Covid-19 antara lain dengan meningkatkan pengawasan penentuan tarif untuk seluruh moda transportasi, ujar Lasarus.

Upaya lainnya yaitu dengan memperluas pelayanan penjualan tiket yang lebih efisien. Misalnya, tutur Lasarus, dengan meningkatkan pelayanan tiket secara online dan mendukung upaya-upaya untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam sarana transportasi massal. Seperti, sterilisasi bus dan penyediaan masker cadangan untuk penumpang. Sehingga upaya peningkatan aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan pencegahan meluasnya pandemi dapat tercapai secara optimal.

Selain itu, Komisi V meminta Kemenhub dan Korlantas Polri agar kendaraan-kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan logistik dan bahan bakar untuk tidak beroperasi di masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (23 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, tegas Lasarus.

Menhub pun telah menyiapkan sejumlah strategi guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas yaitu pemantauan selama 18 hari sejak 18 Desember 2020 saat libur Nataru. Karena mengacu pada Peraturan Menhub Nomor 41 Tahun 2020.

Instansi akan melakukan pengendalian transportasi lewat program pencegahan Covid-19. Pada moda angkutan jalan kami koordinasi dengan Korlantas, skenarionya kita sudah cukup padu. Korlantas akan berlakukan contra flow (bila terjadi kemacetan), buka tutup rest area, dan himbauan tidak mudik di hari bersamaan, tuturnya.

Penulis: Sri Abdini
Editor: Bambang P
Photographer: Pun/er

Baca Juga