AA LaNyalla: DPD RI Emban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah
satunusantaranews, Jakarta - DPD RI akan terus memantau terkait terjaminnya penguatan otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam diskusi publik secara virtual dengan tema DPD RI Sebagai Produk dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya penguatan otonomi Daerah.
Dalam kegiatan yang bertempat di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, ketua Dewan Perwakilan Daerah AA LaNyalla mengungkapkan bahwa Tanggal 1 Oktober adalah hari bersejarah, karena 16 tahun yang lalu dari rahim reformasi, lembaga Dewan Perwakilan Daerah resmi dibentuk. Lembaga daerah tersebut juga memahami, sebagai Produk dan Pengawal Reformasi, DPD RI Mengemban Tanggung Jawab besar agar Terjaminnya Otonomi Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD sebagai mitra daerah. DPD ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah. Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya,” lanjut LaNyalla.
Adapun dalam webinar tersebut yang menjadi narasumber adalah Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Peneliti Senior LIPI Prof. Dr. R. Siti Zuhro, serta moderator Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Akhmad Muqowam.
Baca Juga: Harus Dikaji Transparansi Pengelolaan Dana Sawit BPD-PKS Biar Provinsi Dapat DBH Sawit
Selain itu, DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025.
“Melalui kedua PP tersebut diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi,” ucapnya.
Senada dengan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam gagasan besar adalah untuk penguatan daerah membawa aspirasi daerah yang dirumuskan dalam kebijakan nasional. Serta kelahiran di era reformasi tersebut merupakan bagian sentral dan integral, dengan demikian tidak berlebihan kelahiran Dewan Perwakilan Daerah bagian tidak terpisahkan dari reformasi indonesia
“DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD NKRI 1945 tidak diragukan kewenangannya sangat luas dan besar, meski frasa kata yang digunakan hanya dapat, namun boleh membuat dan mengusulkan UU yang berkaitan dengan daerah mempunyai bidang yang sangat luas dan besar, bidang ini mencakup hampir seluruh kepentingan berbangsa dan bernegara, dan potensi dan cukup potensial menampilkan DPD RI secara high profile,” kata Bambang Soesatyo.
Komentar