Abdul Hakim: Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran
satunusantaranews, Lamteng - Dalam rangka memberikan arahan dan peran DPD RI pada masa pandemi khususnya penyaluran dana desa. Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdul Hakim meminta penggunaan dana desa harus tepat sasaran.
Abdul Hakim menjadi narasumber pada Workshop Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Untuk Penanganan Covid 19 dan PPKM Mikro di Kampung se-Kabupaten Lampung Tengah di Gedung Sesat Agung Gunungsugih, Lampung Tengah (22/6). Abdul Hakim menegaskan ada 3 garis besar peranan DPD RI khususnya di Komite IV.
Yaitu memastikan penganggaran dana desa sesuai peraturan dan perundangan. Dimana DPD melakukan fungsi pendampingan serta fasilitasi pembuatan peraturan dan produk hukum di daerah pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama. DPD menyampaikan hasil pendampingannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif.
Dan ketiga, adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19 Masih dalam fungsi pengawasan yang pertama, Abdul Hakim mengatakan, ia melihat dalam kondisi pandemi ini, di mana perekonomian desa belum pulih, hal ini juga berdampak terhadap kemampuan fiskal atau kemampuan anggaran pemerintah dari pusat sampai daerah.
“Harapan saya adalah agar dana desa yang telah diberikan bisa dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa. Kepala desa diminta meningkatkan pelaksanaan padat karya tunai yang melibatkan masyarakat yang ada di desa supaya bisa terus dilakukan sehingga masyarakat bisa terberdayakan dengan adanya penggunaan dana desa,” jelasnya.
Sementara pimpinan BPKP Provinsi Lampung Sumitro mengatakan, desa harus secara efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat melalui APBN dengan tetap menjalankan asas akuntabilitas.
Sedangkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, perlu adanya evaluasi terhadap penyaluran semua dana agar pada pengaplikasiannya dana tersebut bisa digunakan dengan baik.
Komentar