Ada Mafia Tanah di Gresik, Segera Sampaikan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan

Ada Mafia Tanah di Gresik, Segera Sampaikan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan
Ada Mafia Tanah di Gresik, Segera Sampaikan ke Tim Satgas Polri dan Kejaksaan

satunusantaranews, Surabaya - Saat mengisi kunjungan dapil di Surabaya, Jawa Timur mengenai keberadaan mafia tanah di Gresik, hal ini menjadi salah satu permasalahan yang menyita perhatian dan keprihatinan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Dari laporan petani dan bukti-bukti yang didapatkan, segera disampaikan ke tim Saber Mafia Tanah, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Target, Gresik dan juga daerah-daerah lain di Jatim harus bersih dari Mafia tanah yang merugikan warga.

“Laporan tentang mafia tanah, terutama di Gresik, sungguh membuat saya prihatin. Petani dan pemilik tambak yang menjadi korban, harus menunggu bertahun tahun, bahkan belasan tahun, tanpa ada kepastian akibat ulah perusahaan dan oknum Kepala Desa,” katanya (26/1).

Salah satu kasus yang diterima LaNyalla, menimpa Jamhari, petambak asal Manyar Gresik. Ia hanya pasrah karena lahan seluas 1.6 Ha yang sudah memiliki Peta Bidang dari BPN Gresik. Namun, lahannya diurug oleh perusahaan swasta nasional untuk dijadikan akses jalan. Peristiwa tersebut telah berlangsung sejak 2009 dan Jamhari tidak pernah menerima ganti rugi atau uang kompensasi dari lahannya di Manyar Sidomukti tersebut.

“Yang membuat saya miris dan prihatin, Jamhari rutin membayar PBB tanah tambak yang sudah diurug perusahaan produsen alat-alat rumah tangga tersebut. Ini sangat disesalkan,” beber LaNyalla.

Contoh lainnya melibatkan lahan seluas sekitar 10 Ha milik veteran TNI, RSN, di Manyar Rejo Gresik. Kasus ini lebih dramatis lagi. Akibat ulah mafia terorganisir, tanah yang dibeli almarhum RSN dari H Gozali Fadil tahun 1959, berubah nama, dan akhirnya dibeli PT BKMS sejak 2013. Padahal surat surat asli (alas hak) masih dipegang ahli waris RSN.

Praktek Mafia tanah di Gresik sangat sistematis, terstruktur dan masif. Modus mafia ini lagi-lagi melibatkan Kepala Desa dan notaris agar seolah-olah sesuai hukum dan prosedural. Modusnya, Kepala Desa membuat tiga Riwayat Tanah dalam satu objek.

“Cara Kades mencoret dokumen C Desa dan mengganti dengan nama orang lain, jelas tidak dibolehkan, melanggar hukum dan masuk perbuatan pidana,” tambahnya.

Senator Jawa Timur ini juga mendapat laporan kalau ulah Mafia tanah bukan terjadi di Manyar Rejo dan Manyar Sidomukti, namun juga terjadi di Desa Leran. Mafia tanah dengan nekatnya mengubah akte jual beli baik dari notaris maupun Lurah Leran untuk lahan yang dijadikan akses Tol Manyar-Kebomas.

Penulis: kahfi
Editor: Nawasanga

Baca Juga