Peristiwa

Adelin Lis Berhasil Ditangkap Kejaksaan Agung Setelah Buron 10 Tahun

satunusantaranews, Jakarta – Saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung RI menegaskan buronan Adelin Lis berhasil dibawa oleh Tim Intel Kejagung dari Singapura. Adelin Lis telah tiba di tanah air (19/6). Jaksa Agung RI berterima kasih kepada semua pihak yang membantu penangkapan terpidana, Adelin Lis.

 

“Kita selalu koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan selalu komunikasi dengan pihak yang terkait. Untuk itu saya juga terima kasih untuk teman-teman yang telah membantu pemulangan dari terpidana hari ini tanggal 19 Juni 2001,” jelas Jaksa Agung RI.

 

Sebagaimana diatur, bahwa pada tanggal 16 juni lalu, ketika kami sampai tanggal 17, pemerintah Singapura secara intensif berkomunikasi dengan Jaksa Agung RI, termasuk dengan Kementerian Luar Negeri RI di Singapura. Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Sampai di Jakarta pukul 17.40 Waktu Indonesia Barat atau 18.47 waktu Singapura. Adelin Lis dikawal oleh 4 orang petugas dari Kepolisian. Selanjutnya dibawa langsung oleh pihak imigrasi ke LP Salemba.

 

 

Pada kesempatan ini, kami kembali mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Singapura dan Kementerian Luar Negeri dan kemudian dari Kementerian Dalam negeri Singapura yang membawahi secara internal kepada pemerintah Indonesia. Khususnya kepada Menteri Luar Negeri kemudian Menteri Hukum dan HAM. Dalam hal ini kita minta bantuan juga pengamanan dari Polda Sumatera Utara. Secara khusus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Duta Besar RI di Singapura, tutup Jaksa Agung RI.

 

Adelin Lis adalah pengusaha bidang kehutanan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development. Kedua perusahaannya diduga melakukan korupsi dan pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

 

Ia melarikan diri pasca Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara dan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar rupiah. Dirinya telah menjadi buronan selama 10 tahun dan sudah masuk red notice Interpol.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN