Adukan Penanganan Kasus Produksi Tembakau Sintesis Ke PROPAM, BPI KPNPA: Seperti Ada Yang Ditutupi

Satunusantaranews-Jakarta, Ketua Umum BPI KPNPA RI (BADAN PENELITI INDEPENDEN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA) Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos., S.H akan mengadukan keganjilan penanganan proses hukum kasus narkotika yang melibatkan perempuan berinisial NN ke bagian Propam Polda Metro Jaya.

Pasalnya pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu karena dugaan memproduksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, mendadak dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas. Terlebih saat ini di media sosial dan sebaran percakapan whatsapp, ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas. NN bahkan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.

Tak ayal, Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab dikenal sebagai Kang Tebe pun melihat ada yang ganjil dalam penanganan proses hukum tersebut. Pasalnya pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun. Secara kelembagaan, BPI KPNPA pun mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus NN.

"Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi. Terduga saat ini sudah menghirup udara bebas di luar penjara. Bahkan sudah terlihat kembali melakukan aktivitasnya," kata Kang Tebe dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/12) pagi.

Karenanya sosok yang sempat digadang-gadang menjadi Dewas KPK ini, membuat surat pengaduan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Tujuannya meminta Propam turun tangan melakukan penyelidikan atas kejelasan proses hukum yang dilakukan pihak Polsek Pesanggrahan. Kang Tebe mencurigai ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut.

"Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Apalagi sudah banyak media nasional yang memberitakan semua hal yang terkait bebasnya NN. Jangan sampai kerja keras Kapolri Jenderal Listyo untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi sia-sia," kata dia.

BPI KPNPA pun meminta propam Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka. Sehingga, ungkap Tebe, tidak muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi pihak Kepolisian. Mantan aktivis mahasiswa ini pun meminta Polri untuk tidak ragu menindak anggotanya yang bermasalah dalam penanganan kasus ini. "Jika ada oknum Polri yang terlibat, segera diproses hukum pidana dan kode etik," tuturnya.

Penulis:

Baca Juga