satunusantaranews, Lampung – Anggota DPD RI dapil Lampung Abdul Hakim melakukan Dialog dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Dalam Reses di Provinsi Lampung Bersama puluhan awak media di Warkop Waw Arraya Palapa, Bandarlampung.
Abdul Hakim mengatakan dirinya sedang menjalankan amanat konstitusi sebagai perwakilan daerah Lampung di pusat dan telah menjalani masa tugas lebih dari 1 tahun.
“Malam ini saya ingin memaparkan beberapa hal dari hasil kerja kami selama setahun ini, dan meminta saran dan masukan dari rekan-rekan media yang memiliki cakrawala luas untuk saya agar lebih baik lagi dalam menjalankan amanat” ucapnya saat mengawali pembicaraan kepada awak media.
Abdul Hakim mengatakan telah melakukan pengawasan agar setiap lembaga penyalur melakukannya sesuai peraturan dan efektif membantu pemulihan usaha bagi UMKM.
“Pengembangan UMKM juga dilakukan dengan mendorong perbankan pemerintah (HIMBARA) dan swasta untuk proaktif mendukung pemulihan UMKM melalui kemudahan akses permodalan, pendampingan usaha dan akses pasar,” ucapnya.
Menurutnya, memperjuangkan dana desa agar efektif dalam membangun desa Keuangan desa yang tercantum dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa merupakan teroboson pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa.
“Melalui sistem keuangan desa (Siskeudes) yaitu sebuah aplikasi untuk pembuatan anggaran, pembukuan, dan pelaporan keuangan desa yang disediakan oleh Pemerintah secara gratis maka akan mempermudah pengelolaan desa agar tepat dan berdampak langsung pada pembangunan desa,” imbuhnya.
Pemerintah kabupaten/kota juga dapat menggunakan SISKEUDES untuk mengompilasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Realisasi APBDes semua desa.
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.
Provinsi Lampung terdiri dari 2.435 desa. Terbagi menjadi 5 kategori yakni desa mandiri (6 desa), desa maju (232 desa), desa berkembang (1675 desa), desa tertinggal (503 desa), dan desa sangat tertinggal (19 desa). Seluruh desa sudah menggunakan aplikasi Siskeudes karena pemerintah kabupaten mempersyaratkan pencairan dana desa dalam pelaporan sudah menggunakan aplikasi Siskeudes, walaupun sebagian besar masih offline disebabkan masih tidak ada sinyal (blankspot).
“Berbagai kendala yang ada mengenai insentif aparat desa, penyederhaan sistem aplikasi yang sama dari 3 kementerian yakni Siskeudes (Kemendagri), Omspan (Kemenkeu) dan Si Pede (Kemendes), pengelolaan BUMDes, pengawasan dana desa, perlindungan aparat desa dari oknum,” katanya.
Ada beberapa perjuangan yang dilakukan sebagai anggota DPD RI di antaranya Kunjungan Desa di Pringsewu, Lampung Selatan, Tanggamus dan Pesawaran bersama BPKP untuk memastikan pengelolaan dana desa dan penggunaan aplikasi Siskeudes, melakukan sosialisasi kepada kepala Desa di provinsi Lampung tentang dana desa dan memastikan penyaluran dana desa melalui rapat kerja dengan KPPN Bandar Lampung.
“Memastikan penyaluran dana bantuan sosial akibat Pandemi Covid-19 efektif dan tepat sasaran dalam rangka pengawasan penyaluran dana dan bantuan sosial kami melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Lampung,” lanjutnya.
Menurut data Dinas Sosial provinsi Lampung, program bantuan sosial terdampak covid berupa PKH, bantuan sembako, bantuan sosial tunai, dapur umum, dan bantuan beras.
Jumlah DTKS tahun 2020 sebanyak 994.303, penerima Sembako 638.432, penerima BST 329.996. Beberapa kendala yang diperoleh dilapangan baik melalui kepala desa ataupun masyarakat adalah adanya ketidaktepatsasaran keluarga penerima manfaat program bantuan sosial, sehingga DPD RI mendorong untuk melakukan perbaikan melaui verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara berkala untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran.
“Pengawasan setiap lembaga penyalur bantuan sosial dapat menyerahkan bantuan kepada pihak yang berhak dan menjaga tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam program bantuan sosial,” paparnya.
Membangun pemberdayaan masyarakat yang mandiri dan sejahtera Desa sebagai unit pemerintah terkecil dan paling langsung bersentuhan dengan masyarakat memiliki peran dan tugas yang sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah dan pusat.
Sebagai anggota DPD RI, saya mendorong masyarakat dan kepala desa untuk dapat menjalankan tugas dan perannya sebagai bagian dari masyarakat desa untuk bersama-sama membangun desa.
Beberapa langkah nyata yang dilakukan diantaranya program kampung sedekah, dan program mini market kampung sejahtera.
“Mendorong kebijakan penanganan Pandemi Covid-19 yang cepat, tepat, aman dan komprehensif Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se provinsi Lampung telah menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19),” jelasnya.
Lanjut Adbul Hakim, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19) di daerah.
“Beberapa rekomendasi dan tindak lanjut yang kami sampaikan antara lain, Perlu dilakukan evaluasi secara bertahap dalam penerapan dan pelaksanaan peraturan kepala daerah yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah mengenai efektivitasnya dalam membentuk tatanan kebiasaan normal baru yang aman dan produktif,” ucapnya.
Selain itu, perlu ada pengalokasian dana untuk pembahasan dan pengesahan peraturan daerah, berbagai inovasi pemerintah daerah dapat dilakukan menjadi inovasi bersama seluruh pemerintah daerah diantaranya penerapan pelayanan publik secara online, peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan bantuan kepada UMKM, peningkatan fasilitas kesehatan warga desa, dan pembentukan peraturan daerah harus lebih efektif, efisien, menyeluruh dan jangka panjang mengingat masa pandemi covid 19 yang masih belum mereda dan mampu mengantisipasi kemungkinan pandemi atau bencana non alam lainnya, dan penanganan dampak pandemi covid 19 harus dilakukan dengan terencana, komprehensif dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat dan ketahanan pangan.
Abdul Hakim mengatakan bahwa masih banyak kekurangan dan harapan yang belum terselesaikan dengan baik.
“Tugas dan amanah ini ini tidak akan mampu saya tunaikan dengan baik tanpa adanya kerjasama dengan semua stakeholder yang ada di Provinsi Lampung. Mari kita bersama dan bergandengan tangan, membangun sinergi dan kolaborasi untuk membangun Lampung yang sejahtera, mandiri dan bermartabat,” tutupnya.
Salah satu awak media dalam kesempatan dialog menyampaikan apresiasi dan masukan kepada senator Lampung tersebut.
“ Apresiasi kepada pak Hakim yang telah mengundang kami, setahu saya pak Hakim yang paling banyak muncul menginformasikan kegiatannya kepada publik. Tentu tugas berat ini jangan diemban seorang diri oleh pak Hakim, kedepan saya berharap ada forum wakil rakyat dari Lampung yang berada di pusat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah Lampung.” Ujar Adian Saputra.
Leave a Comment