Akibat Covid 19, 568 Pasutri Bercerai
satunusantaranews - Depok. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, sejak awal Januari hingga Juni 2020, atau selama pandemi virus Corona (Covid-19), ada sebanyak 568 pasangan suami istri (Pasutri) bercerai. Namun demikian, dibanding tahun 2019 terjadi penurunan angka perceraian di Kota Depok. Di tahun 2019, terdapat 3.664 kasus perceraian Pasutri, ujar Humas PA Kota Depok, Dindin Syarief di Kantor PA Kota Depok, Ahad (28/6/2020).
Dindin mengungkapkan, sebanyak 568 Pasutri yang resmi bercerai tersebut penyebab paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus atau perselingkuhan (408 Pasutri), perceraian karena faktor ekonomi (99 kasus). Selain terdapat perceraian akibat meninggal atau cerai meninggal 48 kasus. Lalu, perceraian karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) empat kasus, murtad ada tiga kasus, kawin paksa ada dua kasus, cacat badan atau sakit ada dua kasus, karena mabuk ada satu kasus dan karena masuk penjara ada satu kasus.
"Memang ini baru bulan Juni, tapi kalau dihitung rata-rata, hingga Desember 2020, angka perceraian nggak bakal sampai 3.000 Pasutri. Dengan kata lain, terjadi penurunan angka perceraian," tegas Dindin.
Pandemi Covid-19 juga berdampak pada Pasutri yang mengajukan pendaftaran perceraian. Seperti, sehari, dibatasi hanya 20 pendaftaran saja. Ini dilakukan juga untuk mencegah kerumunan orang sebagai upaya mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan penyebaran Covid-19, lanjutnya. (tjbm/ ilustrasi foto ist)
Komentar