Hukum dan Peristiwa

Aksi “Janur Kuning” Unjuk Rasa Penuhi Ruas TOL Underpass Kentungan Jogja

Satunusantaranews–Jogjakarta, Tidak kurang 100 massa dari anggota Perkobik (Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya), Senin (8/5) pagi, memenuhi ruas Underpass Kentungan, Yogyakarta. Mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah/negara bertanggungjawab atas utang-utang PT Istaka Karya yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp1,1 Triliun.

Aksi demonstrasi Perkobik kali ini diberi label “Aksi Janur Kuning”. Aksi yang terinspirasi sejarah perjuangan bangsa, berupa serangan umum 1 Maret 1949, di mana rakyat berjuang merebut Ibu Kota Yogyakarta dari Belanda dan mendudukinya selama 6 jam.

“Aksi Janur Kuning di Yogyakarta ini akan menjadi simbol perjuangan Perkobik dalam menuntut pemerintah membayar lunas utang PT Istaka Karya kepada kami,” cetus Bambang Susilo, Ketua Perkobik. “Kami akan terus berjuang untuk merebut hak kami, yakni pembayaran tagihan kami di PT Istaka Karya hingga lunas dibayar,” tambahnya.

Bambang menegaskan, PT Istaka Karya yang merupakan usaha milik negara (BUMN), selama ini telah menyengsarakan mereka selaku usaha swasta.

“Kami keluar modal uang dan barang. Modal kami juga ada dari pinjaman bank milik pemerintah dengan agunan. Ketika tagihan kami macet, maka kami tidak bisa membayar tagihan bank, bahkan membayar karyawan.

BUMN Sengsarakan Rakyat

Kehadiran BUMN seharusnya memberikan kesejahteraan kepada rakyat Indonesia. Termasuk para supplier dan subkontraktor yang nyata-nyata sudah keluar modal uang, barang dan tenaga. Modalnya pun terbilang tidak kecil. Ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Sudah bekerja tidak dibayar. Ini romusha gaya baru. Kerja paksa di era global,” cetus korban BUMN PT Istaka Karya yang tergabung dalam wadah Perkobik (Persatuan Rakyat Korban BUMN PT Istaka Karya), dalam aksi demo di underpass Kentungan Yogyakarta, Senin (8/5).

Sebagai contoh, pada tahun 2008, PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, mendapatkan pekerjaan proyek dari PT Istaka Karya, antaralain; Penambahan Lajur pada Jalan Tol Prof Dr Sedyatmo, paket 1 dan 6, untuk pengadaan square pile; Pembangunan Rusun Kodam Jatiwarna untuk pengadaan tiang pancang mini (tripiles); pembangunan Flyover Cut Meutia untuk pengadaan Vioded Slab dan Girder U, dan  proyek Tol BAWEN – SEMARANG, Seksi III, untuk pengadaan PC Girder.

Dari empat proyek yang telah dikerjakan tersebut, semestinya PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, menerima pembayaran lebih dari Rp6 miliar.

Tapi, faktanya, setelah proyek selesai, sekitar tahun 2010  hingga tahun 2022, PT Istaka Karya hanya melakukan  pembayaran kecil sehingga perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp6 miliar.

Padahal, proyek-proyek yang telah selesai tersebut langsung bermanfaat dan dinikmati keuntungannya oleh pemerintah, baik pusat dan daerah, serta seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah, mendapatkan keuntungan multiflier effect yang tidak sedikit. Secara tidak langsung membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran,  maupun keuntungan langsung melalui setoran deviden, setoran pajak, dan Penerimaan Bukan Pajak, yang setiap tahunnya terus meningkat.

Manajemen PT Istaka Karya tentunya juga mendapatkan keuntungan jauh lebih besar. Sebab, adalah fakta para subkontraktor dan suplier yang sebenarnya mengeluarkan modal barang dan kerja untuk proyek-proyek itu.

Mendapati PT Istaka Karya yang merupakan perusahaan milik negara merugi, menjadi pertanyaan besar. Tidak aneh kalau ada anggapan manajemen PT Istaka Karya, termasuk juga Kementerian BUMN, salah kelola, salah urus, atau bahkan dikatakan banyak terjadi korupsi di tubuh perusahaan dan BUMN. Seperti yang terjadi di BUMN PT Waskita Karya.

Kenapa pemerintah/negara mengabaikan supplier dan subkontraktor yang jelas-jelas telah melaksanakan kewajibannya dengan keluar modal sendiri?

PETISI PERJUANGAN JANUR KUNING

Melalui petisi ini, kami Rakyat Pelaksana Pembangunan Infrastruktur Indone Busia termasuk Mataram Yogyakarta menyampaikan sikap tegas kepada Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN dan Lembaga lainnya yang terkait

  1. Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN cq. Lembaga lainnya yang terkait wajib untuk bertanggung jawab penuh  segera membayar hutang-hutang BUMN PT. Istaka Karya (Persero) kepada seluruh Vendor/Mitra/Rekanan yang sudah lama tidak dibayar (5-12 tahun), khususnya kepada para Supplier dan para Sub Kontraktor;
  2. Akibat dari perbuatan tidak membayar hutang sebagaimana dimaksud, nyata-nyata telah mengakibatkan kami mengalami kesusahan, kesengsaraan dan penderitaan berbagai macam hal dalam kurun waktu yang lama;
  3. Perbuatan tidak membayar hutang sebagaimana dimaksud adalah merupakan perbuatan yang  dzolim, melanggar nilai-nilai maupun hak asasi manusia nilai-nilai agama  serta kehidupan berbangsa & bernegara. Sementara, nilai/moto kerja dari BUMN adalah Akhlak. Ini adalah hal yang sangat kontradiktif & sangat ironis.
  4. Bagi kami : hutang adalah tetap hutang sampai kapanpun dan kami tidak akan ikhlas dunia maupun akhirat.
  5. Diantara kami selama ini telah menghasilkan berbagai karya infrastruktur di berbagai daerah seluruh Indonesia serta telah menjalankan program infrastruktur Bapak Presiden R.I. yang telah dikenal luas sebagai Bapak infrastruktur Indonesia.
  6. Kami telah serah-terimakan hasil karya infrstruktur kepada Pemerintah/Negara , telah dipakai/digunakan oleh Pemerintah maupun masyarakat (publik) serta telah memberikan pendapatan (revenue) bagi Negara dalam kurun waktu yang lama.
  7. Pemerintah/Negara cq. Kementerian BUMN cq. Lembaga lainnya yang terkait jangan memanfaatkan Hukum Kepailitan sebagai tameng maupun alasan untuk mengemplang tidak membayar hutang kepada kami.
  8. Para Penegak Hukum pro aktif memeriksa & menyelidiki indikasi/dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana korporasi pada BUMN PT. Istaka Karya (Persero).
Leave a Comment
Published by
Admin SNN