satunusantaranews, Jakarta – Akhirnya aktivis HAM Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, dinyatakan sebagai Para Tersangka dalam suatu perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Laporan Nomor : STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 September 2021, status tersangka tersebut diketahui SNN berdasarkan informasi yang telah beredar luas di berbagai media setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Peningkatan status para aktivis tersebut menjadi tersangka tersebut telah melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya bagi pegiat demokrasi dan HAM tentu hal ini tentu merupakan tamparan keras, sebab kritikan yang dijadikan sebagai masukan rupanya dianggap sebagai suatu dugaan delik kemudian dilaporkan dan proses pemeriksaannya hingga para pengkritik tersebut dipersangkakan dengan pasal pencemaran nama baik.
Ketua Bidang HUKUM dan HAM SOKSI Neil Sadek, S.H. menyampaikan sangat prihatin atas penetapan tersangka tersebut, secara politis, penetapan tersangka yang menimpa Sdr Azhar dan Sdri Fatia sangat disayangkan, jangan sampai hal tersebut dinilai sebagai suatu kemunduran politik (political setback) dalam kehidupan berdemokrasi, dan apabila timbul peniliaian seperti itu maka situasi ini tentu sedikit banyaknya akan mencoreng nama baik Indonesia sebagai suatu Negara Demokrasi (Pancasila), suatu kritikan haruslah diposisikan berada di atas leher, jangan dimasukkan kedalam hati, apalagi kritikan tersebut didukung dengan suatu data yang tentunya harus dipertanggungjawabkan, maka sepatutnya suatu kritikan dianggap saja sebagai suatu intropeksi, dan apalagi kritikan tersebut dilahirkan dalam prihatin akibat Pandemi Covid 19, karena dalam suatu suasana prihatin dan duka biasanya memang akan melahirkan sensitifitas yang patut dimaklumi oleh kita semua”.
Kemudian ditambahkan, kita juga tidak dapat menyalahkan proses hukum dari aparat penegak hukum sebab tugas pemeriksaan yang dijalankan adalah dalam rangka menjalankan fungsi penegakan hukum, dimana semu orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum.
Neil menyarankan alangkah sangat elegannya apabila pihak terlapor dan pelapor dipertemukan saja secara langsung, atau diselenggarakan suatu dialog terbuka diantara kedua kubu, kemudian data-data dari keduanya dipresentasikan, satu sama lain membahas dan saling menangkis, setelah dialog tersebut maka permasalahannya akan dianggap selesai dan tidak menimbulkan permusuhan dan kebencian yang berlebihan, lebih lanjut Neil menyampaikan pendekatannya bukan dari aspek kekuasaan dan kekuatan akan tetapi aspek kekeluargaan, saya yakin pihak Pelapor dan Terlapor adalah pribadi-pribadi yang ‘arif dan bijaksana, mempunyai tujuan yg baik untuk masyarakat, bangsa dan negara, serta masalah tersebut akan selesai dengan baik dan damai, masih ada sisa waktu yang cukup bagi aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan atau Kepolisian untuk memediasi sepanjang belum dilimpahkan berkas perkaranya untuk disidangkan ke Pengadilan (P21), dan tidak keliru bagi MENKO POLHUKAM.R.I. Prof Dr. Mahfud MD untuk segera terjun dalam sisa waktu yang singkat ini untuk memberikan suatu pertimbangan dan wawasan bijaksana dalam penyelesaian kasus ini.
Leave a Comment