“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. (UUD 1945 Amandemen IV pada pasal 28 C ayat 1).
Satunusantaranews-Depok, Dari kutipan di atas, secara tegas menunjuk bahwa Negara memiliki kewajiban melakukan pemenuhan (to fulfill) bagi warganegara untuk mendapatkan pendidikan. Namun, apa yang terjadi di Kota Depok? Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina 1 malah akan digusur oleh Pemerintah Kota Depok sendiri, yang seharusnya memberikan pemenuhan fasilitas pendidikan yang memadai.
Alasan menggusur SD Negeri Pondok Cina 1, Walikota Depok akan membangun sebuah Masjid Raya di Jalan Margonda, dan pembangunan tersebut atas permintaan Gubernur Jawa Barat, yang kemudian oleh Gubernur hal tersebut dibantah. Ridwan Kamil sebagai Gubernur manyatakan bahwa bahwa proses penyediaan lahan harus clean and clear, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Kondisi semakin ruwet, dikarenakan rencana penggusuran, relokasi hingga merger dengan sekolah lain dilakukan oleh Pemkot Depok tanpa ada sosialisasi dan dialog. Bahkan, relokasi siswa belajar direncanakan merger dengan SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 tanpa ada perencanaan yang matang.
Proses Belajar Terhenti
Dampak langsung dari kebijakan Walikota atas SD Negeri Pondok Cina 1 yakni terhentinya proses belajar mengajar. Seluruh guru SDN Pondok Cina 1 dilarang mengajar, dan siswa yang bertahan tidak mendapatkan layanan pendidikan. Untuk Siswa Kelas VI yang akan menyongsong kelulusan, terancam tidak bisa mengikuti ujian, dan melalui perjuangan keras orang tua siswa disupport oleh masyarakat akhirnya ujian bisa dilalui, meski sempat terjadi insiden karena Pemkot Depok menurunkan Satpol PP untuk menghentikan kegiatan siswa.
Kegelisahan siswa dan juga orang tua siswa mendapat resppns besar dari masyarakat, dan mengadukan kasus ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pengaduan tersebut mendapat respons melalui kunjungan yang dilakukan, namun pihak Kementerian justru mengembalikan persoalan ini ke pemerintah kota. Dan situasi kembali mengambang.
Masjid Raya dan Sekolah
Rumah ibadah dan gedung sekolah, keduanya penting. Hal tersebut tidak ada yang membantah. Namun keduanya tidak bisa serta merta menghilangkan atau merugikan yang lain. Keduanya harus saling melengkapi.
Walikota Depok telah melakukan kekeliruan besar dalam mengelola Kota Depok, di mana Walikota telah melanggar konstitusi atas penggusuran SD Negeri Pondok Cina 1, yang berdampak tidak terpenuhinya layanan pendidikan bagi anak-anak, masa depan bangsa.
Untuk itu, Yayasan Lintas Alumni Nusantara Bersatu akan bersama dengan elemen masyarakat yang lain kut memperjuangkan Hak Pendidikan anak-anak SD Negeri Pondok Cina 1 Depok, dengan meminta Walikota Depok Mohammad Idris, untuk:
Leave a Comment