ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS MENCARI KEADILAN DUGAAN KASUS TIPIKOR KEBONDALEM PURWOKERTO

Satunusantaranews - Jakarta, Perjuangan Masyarakat Banyumas dalam mencari keadilan dalam Kasus Lahan Kebondalem Purwokerto terus bergulir, hal ini ditandai dengan telah diterimanya Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Banyumas (AMB) Ananto Widagdo SH yang notabene merupakan Direktur Eksekutif Daerah DED LKBH SOKSI Jawa Tengah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang pada Hari Rabu (27/6).

Ada beberapa point yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Daerah DED LKBH SOKSI Jateng tersebut diantaranya yaitu : 1) Penguasaan pengelolaan lahan setelah habis masa perjanjian pada tahu 2012 dan 2014 untuk kesepakatan perjanjian yang dibuat pada tahun 1980 dan tahun 1982 ; 2) Meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan komplek Kebondalem sesuai ketentuan yang berlaku dan mengupayakan kerjasama yang lebih menguntungkan Pemkab Banyumas ; 3) secepatnya memproses serah terima Ruko Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaannya oleh PB Bali CV sesuai perjanjian Tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi objek sengketa dan segera melaksanakan pengelolaan atas aset tersebut.

Direktur Eksekutif Pusat DEP LKBH SOKSI, Neil Sadek, S.H. menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada Masyarakat Banyumas yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Banyumas yang sedang berusaha mencari keadilan untuk meminta pertanggungjawaban dalam permasalahan tanah Kebondalem Purwokerto tersebut", kemudian dikatakan "sudah tepat Bung Ananto yang notabene merupakan Direktur Eksekutif Daerah DED LKBH SOKSI Provinsi Jawa Tengah menemui undangan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, karena itu Neil Sadek, S.H. berharap kejaksaan tinggi Jateng dapat segera bertindak cepat sesuai dengan program pemberantasan mafia tanah yang sedang digalakkan saat ini", kemudian dikatakan "kami LKBH SOKSI akan terus melakukan supervisi secara eksternal dan terus mengawal penanganan kasus ini agar dapat segera ditindaklanjuti ke proses penyelidikan hingga penyidikan hingga persidangan, agar kasus tanah tersebut tidak boleh berlarut-larut, kasihan Rakyat Banyumas".

Neil Sadek, S.H. mengatakan "apabila proses kasus tanah ini lamban, maka LKBH SOKSI akan mengeskalasi pembelaan rakyat ke tingkat pusat, karena pada prinsipnya suatu proses pidana itu harus cepat, kami sangat meyakini Kejati Jateng mampu menangani kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel, semoga dalam waktu satu bulan kedepan kasus tanah ini sudah ada titik terangnya.

Neil Sadek, SH juga menyampaikan pesan Ketum SOKSI Ir Ali Wongso Sinaga bahwa kader SOKSI termasuk LKBH SOKSI harus mengimplementasikan Doktrin Karya Kekaryaan di segala bidang secara tanpa pamrih dan nyata seperti pembelaan demi terwujudnya KEADILAN BAGI RAKYAT, kemudian Neil melanjutkan LKBH SOKSI Jawa Tengah telah memulai langkah besar bersama AMB membela Masyarakat Banyumas dalam kasus tanah Kebondalem tersebut".

Penulis:

Baca Juga