Amandemen Diperlukan Dalam Evaluasi Konstitusional Indonesia

Amandemen Diperlukan Dalam Evaluasi Konstitusional Indonesia
Amandemen Diperlukan Dalam Evaluasi Konstitusional Indonesia

satunusantaranews, Jakarta - Wacana amandemen ke lima UUD 1945 sangat diperlukan dalam mengevaluasi konstitusional Indonesia. Evaluasi dalam konstitusional dinilai suatu keharusan karena dapat menguatkan sistem demokrasi di Indonesia. Kita tidak perlu khawatir adanya wacana amandemen, karena amandemen ini diperlukan dalam penguatan demokrasi Indonesia seperti kewenangan DPD RI. Demikian Ketua Kompok DPD RI di MPR RI Tamsil Linrung menyakininya.

"Karena selama ini kehadiran DPD RI seperti tidak membawa manfaat yang optimal,” ucap Tamsil Linrung saat Dialog Kenegaraan dengan tema ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’ di Loby Gedung DPD RI, Jakarta (23/9).

Wacana amandemen diibaratkan ‘kotak pandora’ maka ada kekhawatiran masyarakat akan disusupi kepentingan-kepentingan suatu kelompok tertentu. Sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari masyarakat seperti isu wacana jabatan presiden dan wakil presiden tiga periode.

“Secara komprehensif amandemen diperlukan, memang banyak berpendapat jangan hanya PPHN tapi yang lain juga diperhatikan. Artinya amandemen bukan sesuatu yang tabu sebab itu sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat,” harapnya.

Sementara Anggota DPD RI Provinsi Jawa Tengah Abdul Kholik menjelaskan haluan negara ini menjadi simpul di legislatif dalam menyambungkan tiga kamar di parlemen. Haluan negara ini bisa mengharmonisasikan kelembagaan. MPR RI sebagaimana fungsinya, DPR RI sebagaimana fungsinya, dan DPD RI juga demikian, terangnya.

Abdul Kholik menambahkan bila berkaca pada kondisi seperti ini perjalanan pembangunan untuk pencapaian tujuan bernegara digariskan konstitusi seperti tak tentu arahnya. Sulit dikonstruksikan dalam bentang tahun ke depan dalam pembangunan bangsa.

“Selama ini haluan dan arah pembangunan tidak menjadi kesadaran kolektif komponen bangsa. Terutama para pemimpin di pusat dan daerah,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto Fuad Bawazier menilai DPD RI tidak memiliki kewenangan seperti Utusan Daerah. Kewenangan-kewenangan tersebut telah berpindah ke partai politik (parpol), dan DPR RI yang merupakan kepanjangan tangan parpol.

“DPD RI baru sejajar kedudukannya dan kewenangannya dengan DPR RI dalam hal sebagai anggota MPR RI. Hanya dalam kedudukannya sebagai anggota MPR RI saja,” tegasnya.

Fuad Bawazier juga menilai mengubah Pasal 22D UUD 1945 merupakan tugas yang berat. Lantaran DPR RI dan parpol akan merasa keberatan jika Pasal 22D dirubah.

“Merubah Pasal 22D nampaknya akan sulit. Tetapi secara tidak langsung melalui penguatan MPR RI, maka otomatis kedudukan anggota DPD RI akan sejajar DPR RI,” lontarnya.

Pada kesempatan ini Rektor Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) Laode Masihu Kamaluddin menambahkan bahwa dirinya merupakan salah satu pencetus terbentuknya DPD RI. Ia mengutarakan eksistensi awal terbentuknya DPD RI tidak seperti sekarang yang tidak memiliki kewenangan.

“Terbentuknya DPD RI yakni permasalahan yang tidak bisa di-cover parpol atau DPR RI. Tapi implementasinya DPD RI tidak mempunyai perpanjangan tangan. Itu sebetulnya DPD RI lahir, sekarang kewenangannya dimandulkan,” paparnya.

Laode juga menilai GBHN merupakan suatu instrumen Pancasila untuk membangun peradaban Indonesia. Artinya, GBHN menjadi visi dan misi yang terarah dalam pembangunan nasional. Visinya adalah sebuah strategi maka amandemen ini seharusnya menyeluruh.

Jika dulu di zaman Orde Baru ada oligarki kaum intelektual. Namun saat ini oligarki pengusaha, memang bahaya oligarki pengusaha dan parpol bila banyak kepentingan. Sistem oligarki saat ini tidak memihak kepada rakyat tapi penyelenggara negara sehingga harus ada konsep yang kuat, harap Laode.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga