Nasional

Amandemen UUD 1945 Kelima Bagian Penataan Kelembagaan dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia

satunusantaranews, Bandung – Anggota DPD RI asal Jawa Barat, Eni Sumarni mendukung amandemen UUD Negara Republik Indonesia yang kelima dengan tujuan untuk penataan kelembagaan dan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Di mana 17 tahun keberadaan DPD RI tidak memiliki keistimewaan dalam kewenangannya, sampai saat ini tujuan awal dibentuknya DPD RI masih belum dapat dijabarkan karena fungsi dan kewenangan sebagai kamar kedua masih jauh dari tujuan dibentuknya DPD RI.

Sebagai dasar hukum amandemen UUD 1945 sudah jelas berdasarkan pasal 37 dimana usul perubahan dapat diajukan dengan alasan yang jelas, hal ini memperkuat untuk dilakukannya amandemen ke lima. Dalam hal ini jelas bahwa tidak ada penguatan secara kelembagaan karena yang terakomodir adalah anggota DPR dan DPD bukan lembaganya.

“Hemat saya Indonesia tidak menggunakan sistem dua kamar (bicameral system) dengan sempurna kita lihat dalam pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut oleh Undang-undang,” ujar Senator Jawa Barat tersebut.

Eni menambahkan penguatan kelembagaan DPD RI dalam bicameral system diharapkan adanya perubahan Pasal 2 (1) yang awalnya MPR terdiri atas Anggota DPR/DPD menjadi MPR terdiri atas Lembaga DPR/DPD, sehingga penguatan kelembagaan lebih sempurna dan sistem dua kamar akan lebih jelas.

Untuk melahirkan check and balances yang baik tentu harus memiliki kekuatan yang sama antara DPR RI dan DPD RI, serta tidak akan tercapai keseimbangan jika masih terjadi kepincangan pada kamar kedua. Sehingga peran DPD RI masih dipertanyakan sampai saat ini, apa tugas dan fungsi DPD RI? Apa dampaknya terhadap kepentingan daerah dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah?

“Hal itu sering disampaikan oleh daerah kepada DPD RI padahal sama-sama dipilih langsung oleh rakyat atas nama daerah jika tidak memiliki dampak untuk daerah tentu akan menjadi pertanyaan terhadap kelembagaan negara yang disebut DPD RI,” kata Eni Sumarni.

Amandemen UUD 1945 merupakan gerbang penataan sistem ketatanegaran Indonesia dan perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak agar tujuan bernegara dapat tercapai dengan baik melalui penguatan kelembagaan DPD RI sebagai representasi daerah di pusat. Jika serius dalam mengelola negara maka diperlukan adanya wawasan bernegara dengan baik dan benar sehingga amandemen menjadi salah satu cara untuk memperbaiki ketatanegaraan.

“Saya katakan terjadi kepincangan dalam kelembagaan DPD RI, terlihat dalam fungsi legislatif yang dimiliki sangat terbatas dan hanya mampu mengajukan, membahas Undang-undang serta tidak ikut dalam memutuskan. Kemudian dalam fungsi lain DPD RI tidak memiliki fungsi strategis, bagaimana  bisa menjalankan check and balances apabila kewenangan antara kedua lembaga ini tidak seimbang,” pungkas Eni Sumarni.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN