Andri Tedjadharma dituduh menerima uang BLBI, Menang di Pengadilan, Satgas BLBI Gunakan Hukum Rimba

Bogor, satunusantaranews.co.id – Berulang ulang, Satgas BLBI menunjukkan kridibilitas yang makin buruk, semakin menunjukan sikap arogansi sebenarnya. Dalam menjalankan tugas, mereka tidak peduli hukum dan undang-undang yang berlaku, serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dipertunjukkan berulang kali dalam penanganan Bank Centris Internasional (BCI) yang di mata hukum atau lembaga pengadilan bukanlah obligor BLBI atau penanggung utang negara, akan tetapi tetap saja divonis Satgas BLBI sebagai penanggung utang negara.

“Bank Centris terbukti tidak terima dana BLBI. Bank Centris sudah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bahkan di Mahkamah Agung. Jadi, Bank Centris bukan obligor BLBI, apalagi pribadi Pak Andri Tedjadharma,” seru Didi di hadapan Satgas BLBI dan juru sita KPKNL Bogor yang akan melakukan penyitaan aset Andri Tedjadharma berupa villa di Mega Indah, Mega Mendung, Jumat (29/6) kemarin.

Didi selalu kuasa pemilik villa, secara tegas mengatakan, Satgas BLBI tidak punya dasar hukum untuk melakukan penyitaan. Semua tuduhan Satgas sudah dipatahkan lembaga pengadilan, baik pengadilan negeri maupun PTUN.

“Satgas sama sekali tidak punya dasar hukum menyita aset Andri Tedjadharma. Karena itu kami menolak penyitaan ini. Dan, kalau Satgas tetap melakukan, ini namanya perampasan aset, namanya perampokan. Hancur sudah hukum di Indonesia kalau aparat pemerintah seperti ini,” cetusnya

Ia menambahkan dirinya bersama rekannya, tidak mungkin mampu menahan dan melawan Satgas BLBI yang didampingi aparat polisi dan lainnya yang berjumlah kurang lebih 100 orang dalam memasang plang penyitaan. “Engga mungkin bagi kami untuk melawan dan menahan Satgas BLBI secara fisik. Kami hanya melawan berdasarkan hukum, dan ini kami sudah menang,” tuturnya dengan mimik terlihat menahan emosi.

Tidak Ada Surat Perintah Pengadilan

Jumat pagi, rombongan Satgas BLBI  mendatangi villa Andri Tedjadharma. Rombongan diperkirakan berjumlah kurang lebih 100 orang. Melibatkan petugas kepolisian, Satpol PP, KPKNL Bogor, dan lainnya.

Satgas BLBI di bawah komando Eka dan Ira, mendampingi Bambang sebagai juru sita,  sejak awal memang sudah memperlihatkan tindakan untuk main hakim sendiri. Tidak mempedulikan putusan hukum lembaga pengadilan yang sudah ada.

Putusan lembaga pengadilan itu adalah Putusan PN Jakarta Selatan, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Memorandum Mahkamah Agung yang menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi dari BPPN melawan Bank Centris Internasional.

Selain itu adalah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT. TUN) yang membatalkan dan mencabut SK Paksa Bayar PUPN kepada Andri Tedjadharma.

“Kami menjalankan tugas,” kata Eka, Satgas BLBI yang langsung dijawab kuasa pemilik villa bahwa menjalankan tugas apalagi menyita aset orang, harus berdasarkan putusan pengadilan. “Mana putusan pengadilan yang memerintahkan penyitaan? Tunjukkan ke kami. Kalau tidak ada perintah pengadilan, penyitaan ini ilegal. Tidak berdasar hukum, dan kami menolak,” bantah Didi.

Perdebatan sengit terus terjadi. Namun, tetap saja Satgas tidak bergeming untuk melakukan penyitaan, meski tidak bisa menunjukkan dasar hukum yang sah yang diminta kuasa pemilik villa. Termasuk putusan pengadilan yang menyatakan kalau Andri Tedjadharma itu penanggung utang negara.

Satgas terus mengelak dengan berdalih menjalankan tugas, dan cenderung melontarkan pernyataan provokatif seperti   memerintahkan polisi untuk menangkap rekan kuasa pemilik villa yang berusaha meminta surat perintah penyitaan dari pengadilan.

Andri Tedjadharma selaku pemilik villa,  mengatakan, apa yang dilakukan Satgas BLBI itu hukum rimba. Sudah tidak bisa menunjukkan putusan hukum yang menyatakan dirinya sebagai penanggung utang negara, tetapi tetap saja ngeyel menyita. “Ini kezaliman. Ini perampokan. Apalagi di pengadilan juga terbukti Bank Centris yang sudah menyerahkan Promes senilai Rp 492 miliar dengan jaminan lahan 452 hektar ke Bank Indonesia, tidak pernah menerima pembayaran satu rupiah pun dari Bank Indonesia. Benar-benar perampokan,” cetusnya.

Andri menambahkan kerja Kementerian Keuangan dengan jajarannya DJKN, PUPN dan KPKNL maupun Satgas BLBI, sudah jauh melenceng dan menyimpang dari aturan negara. “Kemenkeu itu eksekutif, tapi sekarang ini sekaligus sudah menjadi legislatif dan yudikatif. Mereka menjadi penyidik, penuntut dan hakim pengadilan,” jelasnya.

Sehingga, kata Andri, lembaga pengadilan yang sudah benar menjalankan fungsinya, sekarang ini telah dirusak dengan kelakuan Satgas BLBI yang melakukan penyitaan secara ilegal. “Di manapun tidak dibenarkan menyita dengan tidak ada dasar hukum yang sah, yakni putusan pengadilan. Penyitaan aset pribadi saya ini kejahatan yang sangat keji,” pungkasnya.

Penulis:

Baca Juga