satunusantaranews, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno mendukung permintaan Panglima TNI Jendral TNI Andika Perkasa ke Mahkamah Konstitusi. Jendral Andika meminta MK agar memberikan putusan adil atas gugatan terkait perubahan masa pensiun TNI menjadi 60 tahun. Menurut Dave, masa pensiun di 60 tahun layak bagi TNI.
Lebih lanjut dikatakannya, banyak perwira yang sebetulnya masih mumpuni namun tak dapat melanjutkan tugasnya karena aturan ini. Gugatan untuk mengubah masa pensiun TNI tentu harus pertimbangkan hal dan faktor. Kita lihat jumlah perwira TNI saat ini banyak yang sudah masuk usia pensiun, tapi secara kemampuan, fisik, pikiran semua masih sangat mampu untuk melanjutkan dinasnya, jelas Dave.
“Menurut saya, umur 60 usia yang layak untuk masa dinas pensiun TNI,” tegas Anggota DPR Fraksi Golkar ini.
Dave melanjutkan, gugatan tersebut mungkin juga diajukan karena jumlah personel TNI belum mencukupi kebutuhan. Ia pun mendukung gugatan tersebut agar tidak ada kekosongan dalam posisi-posisi krusial di TNI.
“Kebutuhannya masih ada mengingat organisasi dalam tubuh TNI makin lebar, tapi personelnya belum bertambah. Oleh karena itu harus jadi pertimbangan. Apakah jumlah personel TNI yang ditambah atau masa pensiunnya yang diperpanjang, sehingga tidak ada kekosongan dalam posisi strategis apalagi dalam posisi tempur,” jelas Dave.
Ingat, ancaman itu akan selalu ada, domestik atau luar. Nah, ini yang harus jadi pertimbangan seluruh pimpinan yang ambil keputusan ini, tambah dia.
Selain lewat gugatan, masa pensiun dapat diubah melalui revisi UU TNI atau Perppu. Jenderal Andika menyebut bahwa DPR bersama pemerintah tengah menggodok pembahasan Revisi UU TNI, salah satunya terkait ketentuan umur pensiun. Namun, Dave menerangkan DPR belum sampai masuk ke pembahasan Revisi UU TNI. Sehingga jika MK mengabulkan perubahan UU TNI terkait masa pensiun, maka menurutnya lebih baik.
“Belum masuk pembahasan. Jadi bilamana ada putusan di MK yang langsung mengubah UU TNI bisa lebih baik,” tandasnya.
Jenderal TNI Andika Perkasa meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI. Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI. Gugatan Euis dkk terregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama,hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang- undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Leave a Comment