Antisipasi Lonjakan Angka Pengangguran Bila PPKM Darurat Diperpanjang

Antisipasi Lonjakan Angka Pengangguran Bila PPKM Darurat Diperpanjang
Antisipasi Lonjakan Angka Pengangguran Bila PPKM Darurat Diperpanjang

satunusantaranews, Jakarta - Menyorot potensi terjadinya lonjakan angka pengangguran bila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) diperpanjang. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, minta pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan tersebut.

PPKM Darurat awalnya dilaksanakan di Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021. Namun, pemerintah menerapkan kebijakan yang sama terhadap 15 daerah lain, di luar Jawa dan Bali. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkap pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat. Namun, pemerintah masih akan melakukan berbagai evaluasi sebelum membuat keputusan.

PPKM Darurat membuat sejumlah pekerjaan dan usaha semakin terpuruk. Ini harus menjadi perhatian pemerintah karena potensi peningkatan pengangguran sangat mungkin terjadi. Potensi ini harus diantisipasi dengan baik, agar tidak terjadi dampak susulan yang akan merugikan negara, jelas LaNyalla (19/7).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Agustus 2020, jumlah angka pengangguran meningkat 2,67 juta orang. Sehingga, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur sejak awal pandemi menjadi sebesar 9,77 juta orang. Dan diperkirakan angka tersebut sudah mengalami peningkatan.

“Data BPS tersebut merupakan data sebelum terjadinya lonjakan dahsyat kasus Corona yang membuat pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat. Salah satu persoalan yang akan dihadapi akibat PPKM Darurat saya perkirakan adalah persoalan peningkatan pengangguran,” ucapnya.

Dirinya memahami keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Terlebih jumlah kasus harian Covid-19 menembus angka 50 ribu. Namun, kebijakan tersebut berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Contohnya adalah bagaimana penutupan mal membuat banyak pekerja di sektor tersebut menjadi kehilangan pekerjaan. Sebab di luar swalayan dan toko kesehatan, semua toko dan tempat usaha harus tutup. Rumah makan pun juga tidak boleh menerapkan dine in, dan hanya boleh take away.

Pemecatan karyawan sendiri telah terjadi di Sumatera Utara. Sebanyak 7.000 karyawan mal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di Jawa Timur, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan jika ratusan ribu karyawan/pekerja mal harus dirumahkan.

Dampak tersebut turut dirasakan karyawan bioskop dan pekerja di bidang ekonomi pariwisata ekonomi kreatif. Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) memaparkan, sekitar 10.175 orang karyawan terdampak kebijakan penutupan bioskop.

Pengusaha yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga telah meminta atensi dari pemerintah sebab karyawan hotel dan restoran sangat terdampak PPKM Darurat.

Banyak juga teman-teman dari kalangan buruh yang terpaksa dirumahkan imbas PPKM Darurat, apalagi kalau diperpanjang masa pemberlakuannya, akan lebih banyak buruh yang kehilangan pekerjaan, khususnya buruh di sektor non esensial dan kritikal, terang LaNyalla.

Oleh karenanya, pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat. DPD RI akan memberi dukungan apapun keputusannya, apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak. Karena kami yakin keputusan pemerintah sudah melalui pertimbangan dan kajian yang matang. Tapi saya berpesan agar keputusan yang diambil nanti harus bisa dikomunikasikan secara baik supaya tidak menimbulkan kontroversi,” tutupnya.

Penulis: Gharib
Editor: Bambang

Baca Juga