Peristiwa

Apel 3 Pilar PPKM Mikro Dipimpin Kapolsek dan Camat Pamulang

satunusantaranews, Pamulang – Guna menekan penyebaran Covid 19 sekaligus menjaga Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Wilayah Hukum Polsek Pamulang, Kapolsek dan Camat Pamulang memimpin Apel 3 Pilar Dan Operasi Yustisi PPKM Mikro (23/06).

 

Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo, SH, MH menjelaskan bahwa terkait Apel 3 Pilar dan Operasi Yustisi PPKM Mikro ini dilakukan bertujuan bisa memutus mata rantai sebaran Covid 19 serta pendisiplinan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

“Sasaran dari operasi ini pengendara motor, mobil, pejalan kaki, lokasi pedagang, ruko yang rawan terjadinya kerumunan untuk dihimbau dibubarkan”, papar Kapolsek.

 

Adapun hasil dari operasi kali ini didapati 15 orang pengendara motor tanpa memakai masker, 5 orang sopir matrial tidak memakai masker dan pejalan kaki 5 orang.

 

 

Sedangkan untuk sanksi sosial yang diberikan untuk 25 orang tersebut yakni hormat bendera merah putih, mengucapkan Pancasila dan push up sebanyak 10 kali.

 

Selain melaksanakan operasi penindakan, PPKM Mikro juga mengoptimalkan Kelurahan, RW / RT Masyarakat dan 3 Pilar untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan secara masif di RT/RW, jelas Kapolsek mengakhiri.

 

Baca Juga: Polsek Pamulang Gelar Operasi Yustisi Bersama Tim Pemburu Covid

 

Pengetatan PPKM Mikro berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas, Senin (21/6).

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor yang termasuk esensial termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, obyek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN