satunusantaranews, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemKomInfo) pada Selasa (5/1) menyatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi telah mengalami penyempurnaan fitur dan ketentuan penggunaan. Hal itu bertujuan agar aplikasi tetap aman digunakan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan saat ini Aplikasi PeduliLindungi untuk sistem operasi Android telah dikembangkan sampai versi 3.1.1. Menurutnya, versi terkini telah mengalami banyak penyempurnaan fitur dan izin akses.
“Saat ini versi PeduliLindungi Android adalah 3.1.1 dimana sudah banyak perbedaan fitur aplikasi dan izin akses yang tidak digunakan di versi terbaru. Pada versi 3.1.1 tidak ada lagi penggunakan fitur Bluetooth, WiFi, kamera, dan file access untuk penyimpanan,” jelas Dedi Permadi, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Menurut Jubir Kementerian Kominfo, izin akses yang dipakai dalam aplikasi PeduliLindungi sepenuhnya telah melalui persetujuan dari pengguna saat instalasi aplikasi.
Dirinya juga menyatakan Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya menyediakan fitur contact tracing tapi juga fitur informasi lokasi terdampak yang bermanfaat bagi user untuk waspada dan menghindari saat berada di lokasi tersebut.
“Untuk itu akses geolokasi pada telepon seluler diperlukan untuk memberikan informasi berharga ini,” tuturnya.
Menurut Jubir Kementerian Kominfo kebijakan privacy PeduliLindungi tercantum pada https://pedulilindungi.id/kebijakan-privasi-data sudah mendapat persetujuan pihak Google Play Store.
“Termasuk tidak akan menggunakan data dan informasi untuk keperluan komersial dan perlakukan aplikasi terhadap data sensitif,” ujarnya.
Aplikasi PeduliLindungi tidak mengambil data daftar kontak di ponsel pengguna. Namun demikian, data yang diperlukan sesuai persetujuan pengguna disimpan sementara di penyimpanan lokal ponsel. Data-data tersebut disimpan secara terenkripsi di server PeduliLindungi yang aman dan tidak dibagikan ke publik.
Data pengguna hanya akan diakses bila pengguna dalam risiko tertular COVID-19 dan perlu segera dihubungi oleh petugas kesehatan. Data juga tidak akan diserahkan atau disebarluaskan kepada pihak lain kecuali kepada instansi pemerintah yang saat ini ditunjuk dalam menangani pandemi COVID-19, atau karena ketentuan hukum.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan oleh Instansi Pemerintah RI untuk kepentingan pelacakan dan penghentian penyebaran COVID-19 di wilayah RI.
Leave a Comment