Peristiwa

Apresiasi Aparat Hukum: Kasus Penyerobot Lahan Vihara Tien En Tang Temui Titik Terang

Satunusantaranews–Jakarta, Umat Vihara Tien en Tang bersyukur penuh suka cita, pasalnya kini mereka tak perlu kawatir lagi menjalankan ibadah diganggu pihak lain. Kasus penguasaan Vihara di komplek Green Garden, Jakarta Barat oleh ahli waris pendiri yayasan Metta Karuna Maitreya dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Jakarta Barat, umat pun mengapresiasi kerja keras aparat hukum terhadap kasus tersebut.

Kasus pemalsuan sertifikat tanah dimana berdiri vihara Tien en Tang sudah berjalan lebih dari setahun, selama itu umat vihara tersebut kerap diliputi rasa cemas. Tiap kali mereka menjalankan tata cara agama, ada rasa kawatir jangan-jangan ada pengusiran lagi oleh segerombolan preman atas perintah Lily anak dari Amih Widjaya satu dari empat pendiri yayasan Metta Karuna Maitreya.

Berkat kerja keras aparat penegak hukum, akhirnya Lily ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 263 Jo 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berkas tersebut tengah diperiksa Kasi Pidum Kejari Jakbar, dan tersangka dititipkan di rutan perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ketua yayasan Metta Karuna Maitreya, Liem Heng Ming mengatakan, pihaknya mengapresiasi seluruh penegak hukum yang telah bekerja tanpa lelah, akhirnya berkas pemeriksaan kasus tersebut diterima Kejari Jakbar. Seluruh umat juga mengapresiasi dan berterimakasih pada Kepala Kejari Jakbar Dr. Iwan Ginting S.H, M.H dan Kasi Pidum Sunarto S.Pd., S.H., M.H. yang menyatakan berkas itu sudah lengkap atau P21.

Dikatakan, pihak vihara merasa lega dan sujud syukur atas penetapan kasus pemalsuan sertifikat yang dinyatakan lengkap. Kini umat Tien en Tang tak ada lagi keraguan menjalani ibadah di vihara sudah lebih dari 20 tahun digunakan untuk peribadatan umat Budha di lingkungan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Menurutnya, sejak 2002 vihara sudah berdiri dengan swadaya umat agar nyaman dalam menjalani ibadah. Dan tak pernah diganggu oleh pihak manapun, karena Tien en Tang memiliki ijin rumah ibadah, dan masyarakat sekitar vihara mengijinkan rumah ibadah umat Budha ini berada di lingkungan mereka. vihara Tien en Tang dihadiri dan diresmikan oleh Dirjen Urusan Agama Budha Kementerian Agama, Cornelis Wowor.

Sementara Michele salah satu umat mengatakan, dirinya sempat dianiaya segerombolan preman saat beribadah di vihara tetsebut. Saat itu sejumlah pria mendatangi Tien en Tang  dan melakukan pengusiran umat yang tengah beribadah, mereka diusir paksa, ditarik dan didorong keluar dari vihara. Akibat dorongan kasar preman, tubuhnya terbentur dinding hingga hampir sekujur tubuhnya lebam terutama dibagian lengan dan paha Michele.

Karena mengalami lebam di tubuhnya, Michele melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakbar, namun Michele sedikit terobati dengan dinyatakannya kasus pemalsuan sertifikat vihara tempat ia beribadah diterima Kejari Jakbar dan dinilai lengkap atau  P21.

Leave a Comment
Share
Published by
Admin SNN