Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI Tangkap Adelin Lis dan Hendra Subrata
satunusantaranews, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya membawa pulang buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta kurang lebih seminggu lalu. Kepulangan Adelin Lis ke Indonesia dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga menangkap salah satu buron lainnya (26/6), Hendra Subrata alias Endang Rifai yang telah menetap tinggal di Singapura bersama istri. Terpidana Hendra Subrata buronan sejak September 2011 atau hampir sepuluh tahun dan menetap di Singapura.
Adapun buronan Kejaksaan Agung atas nama Hendra Subrata alias Endang Rifai berhasil ditangkap setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, 17 Februari 2021. Menanggapi hal ini, melalui keterangannya (28/6), Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin memberikan apresiasi serta dukungan terhadap kinerja Kejaksaan.
"Sekali lagi Kejaksaan membuktikan kinerjanya. Hal ini perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Apalagi buronan atas nama Aden Lis dan Hendra Subrata sudah lama berkeliaran dan tidak bisa ditangkap", ujar Sultan.
Senator muda asal Bengkulu tersebut juga menyanjung kinerja secara umum dari pihak Kejaksaan.
"Saya melihat semangat penegakan hukum dari Kejaksaan telah kembali membawa rasa optimis kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada asa dan harapan bahwa supremasi hukum di Indonesia telah memberikan pesan kepada kita semua bahwa semua telah berjalan on the track", tambah Sultan.
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman pada tahun 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
Adeline Lis juga diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006. Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Setelah itu, bisa ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.
Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Terakhir mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyampaikan agar Kejaksaan RI tidak mudah puas diri atas setiap capaian yang telah ditorehkan. Masih banyak pekerjaan rumah Kejaksaan yang mesti diselesaikan, baik itu secara internal maupun kejar target dalam menuntaskan kasus besar lainnya yang selama ini mungkin belum tersentuh.
"Salah satu kunci kemajuan suatu negara adalah ditinjau dari bagaimana aspek penegakan hukumnya. Dan Kejaksaan RI telah menjawab setahap demi setahap perbaikan serta kinerja institusinya. Tentu ini tidak lepas dari peran kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanudin, S.H, M.H. Sekali lagi selamat", tutup Sultan.
Komentar