satunusantaranews, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menandatangani UU No. 2 Tahun 2021 Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Ke depan Komite I DPD RI dan pemerintah akan melakukan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Otsus Papua.
“Kami mengapresiasi UU Otsus Papua telah ditandatangani Presiden RI pada tanggal 19 Juli 2021 lalu. Kami juga menyambut baik permohonan dari pemerintah untuk melakukan konsultasi draft Peraturan Pemerintah dengan DPD RI,” ucap Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafwa saat Konsultasi Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 di Gedung DPD RI, Jakarta (5/10).
Komite I DPD RI akan memberikan bahan masukan dalam penyusunan RPP agar UU Otsus Papua dapat diimplementasikan sesuai tujuan pembuatannya.
“Apa yang disampaikan DPD RI telah diakomodir dan masuk dalam UU ini. Kami juga akan memberikan masukan penyusunan RPP,” tuturnya.
Senator asal Papua Barat itu juga menyakini UU Otsus Papua dapat menjawab permasalahan di Tanah Papua yang telah bertahun-tahun tak terselesaikan. Ia percaya UU Otsus Papua ini juga bisa memberikan angin segar bagi masyarakat Papua.
“Memang ada beberapa masukan kami yang belum terakomodir. Namun kami optimis UU ini akan membawa perubahan bagi Papua,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Papua Yorrys Raweyai mengatakan proses pembahasan Pansus Papua dari awal mempunyai beberapa perbedaan persepsi. Namun ketika konsultasi, hal tersebut kami mampu menyamakan persepsi permasalahan di Papua.
“Memang dari awal begitu banyak perbedaan persepsi. Saya berahrap ini bisa memperbaiki Otsus yang pertama,” paparnya.
Yorrys juga berpandangan sejak dilantik pada 2019 lalu, ia memiliki komitmen sebagai solusi bagi Papua bukan sebagai pemantik antara pusat dan daerah. Berangkat dari situ, dirinya selalu memberikan tanggapan kritis untuk perubahan bagi Papua yang lebih baik.
“Saya yakin dan optimis 20 tahun ke depan Papua bisa mengalami perubahan signifikan namun dengan komitmen bersama. Karena UU ini begitu indahnya, artinya ada semangat kebersamaan antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk menjawab permasalahan di Papua,” kata Yorrys.
Senada dengan Yorrys, Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat Mamberob Yosephus Rumakiek juga mengacungkan jempol kepada pemerintah karena telah mengakomodir usulan dari DPR RI dan DPD RI. Terpenting saat ini menurutnya adalah implementasi dari UU Otsus Papua.
“Paling penting saat ini adalah implementasinya maka perlu kita sosialisasikan bersama karena UU ini bersifat universal bagi semua warga Papua dan Papua Barat. Kita berharap masyarakat Papua tidak lagi merasa tertinggal, semoga ini ada perubahan,” harapnya.
Di kesempatan ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan bahwa pihaknya mengajak DPR RI dan DPD RI bersama-sama dalam menyosialisasikan UU Otsus Papua.
“Kita berharap DPR RI dan DPD RI bisa bersama-sama menyosialisasikan UU ini ke masyarakat Papua,” harapnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak. Pihaknya membagi dua klaster yaitu kewenangan umum dan khusus.
“Kewenangan khusus cukup banyak masukan, baik dari pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat salah satunya kerjasama antar luar negeri, keamanan, penguatan distrik. Memang dalam prosesnya ada perdebatan panjang, tapi kami coba mengakomodirnya,” pungkasnya.
Leave a Comment