Satunusantaranews-Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Pemerintah Republik Indonesia telah resmi mengukuhkan dan mengesahkan RUU KUHP menjadi UU baru pada Selasa (6/12). Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Depan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy beserta seluruh jajaran mengambil sikap turut mendukung pengesahan RKUHP tersebut.
RKUHP merupakan bentuk bukti konkrit untuk mewujudkan keinginan para leluhur Bangsa Indonesia yang selalu ingin terbebas dari belenggu hukum kolonial, sebagaimana yang diamanatkan pada Pembukaan UUD 1945. Selain itu, penyusunan RKUHP telah dilaksanakan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural bangsa Indonesia, dan proses penyusunan tersebut hemat kami telah melibatkan seluruh elemen masyarakat serta masukan-masukan dari berbagai golongan.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP merupakan berkah bagi kita semua Rakyat Indonesia, karena KUHP yang baru berorientasi pada keadilan korektif dan rehabilitatif. “Hal ini adalah keberkahan untuk seluruh Rakyat Indonesia, karena KUHP yang baru ini merupakan produk hukum anak bangsa dan terdapat dasar-dasar hukum pidana yang disesuaikan dengan paradigma hukum pidana modern,” ujar Ismail Marasabessy (Kamis, 15/12/2022).
Lanjut Marasabessy, Alur hukum pada KUHP Produk Asli Indonesia ini bukan lagi berorientasi pada keadilan retributif yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.” Tegasnya. Perihal Pasal-Pasal kontroversial yang menuai pro-kontra, contohnya Pasal 218 , Pasal 219 tentang Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Sebagian kalangan sempat menilai pasal ini bertentangan dengan demokrasi karena menghalangi kritik kepada pemerintah, ini merupakan pandangan yang keliru. Kita tidak bisa asal dalam menganalisa dan keliru dalam memahami bunyi klausul pada pasal-pasal tersebut.
Menurut Marasabessy, pasal yang di maksud tidak sama sekali menyampingkan hak Rakyat dan Mahasiswa untuk menyampaiian pendapat di muka umum. Kita semua masih bisa menyampaikan pendapat di muka umum seperti biasanya, namun kita harus menjaga adab dan lisan dalam menyampaikan pendapat. Hal inipun sama berlakunya didalam pasal-pasal yang lain ; Pasal, 240, 241, 273. Tidak ad sama sekali Pembatasan-pembatasan untuk kita bedemokrasi atau menyampaikan pendapat di muka umum. Kit hanya di ajarkan untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku, jika ingin berdemonstrasi kita harus memberitahukan dulu ke Pihak yang berwenang agar kita di jaga dan di lindungi dalam proses penyampaian pendapat.,Tegas Marasabessy.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI ini mengajak seluruh Masyarakat baik itu Mahasiswa, LSM, OKP dll. hadir bersama Pemerintah ikut membantu mensosialisasikan guna memberikan Pemahan kepada Rakyat agar kita semua paham dan mengerti isi, makna dan tujuan dibentuknya KUHP. Jangan pernah terpengaruh, terprofokasih oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. “Mari sama-sama kita semua bahu membahu bantu Pemerintah melakukan sosialisasi, penyuluhan agar pemahaman-pemahaman yang keliru menjadi tidak keliru, yang tidak baik menjadi baik”ajaknya.
Lebih lanjut, Ismail Berharap Pemerintah menggandeng Mahasiswa sebagai agen terdepan untuk mendukung RKUHP yang kini telah disahkan menjadi UU dan Terdepan dalam membantu Pemerintah melakukan Penyuluhan, Sosialiasi agar dalam proses tersbeut rakyat mampu memahami isi dan makna KUHP yang baru. “Masyarakat dan Mahasiswa Jangan lagi termakan Isue yang tidak benar, isue yang membuat pemahaman kita tidak jernih dan tersesat”.,tutup. Ismail Marasabessy.
Leave a Comment