Ardhito Pramono Terjaring Kasus Narkoba, Berikut Kronologinya

Ardhito Pramono Terjaring Kasus Narkoba, Berikut Kronologinya
Ardhito Pramono Terjaring Kasus Narkoba, Berikut Kronologinya

satunusantaranews,Jakarta-  Kronologi penangkapan Ardhito Pramono, berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya, bahwa ada seorang laki-laki sebagai penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Petugas segera melakukan penyelidikan dan observasi berawal dari wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat lalu begeser ke daerah Klender, Jakarta Timur.

Saat di dapat kebenarannya, selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 02.00 WIB di salah satu rumah wilayah Klender, Jakarta Timur, petugas mengamankan tersangka AP (Ardhito Pramono) yang di ketahui public figure dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa: 2 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, dan 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter.
Menurut keterangan AP bahwa barang tersebut didapat dari seorang laki-laki yang saat ini masih dalam pencarian, kemudian tersangka AP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Hasil cek awal pemeriksaan barang bukti di laboraturium terhadap keseluruhan ganja, extrak ganja dan biji ganja tersebut, Positif mengandung Tetra Hydro Canabinold (ganja).
Hasil pemeriksaan urine terhadap AP positif mengandung ganja. Terakhir tersangka mengkonsumsi narkotika jenis ganja pada hari Senin, tanggal 10 Januari 2022. Sekira jam 20.00 WIB di studio music dalam rumah daerah Klender, Jakarta Timur.

Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011 dan mulai aktif mengkonsumsi ganja sejak tahun 2020.
Tersangka menerangkan bahwa mengkonsumsi ganja tersebut agar merasa lebih tenang dan lebih rileks.

Tersangka AP tidak dalam perawatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan belum pernah rehap ketergantungan serta tidak dalam pengobatan dengan menggunakan narkotika jenis ganja. Kepemilikan ganja adalah untuk konsumsi sendiri dan habis pakai.

Menurut pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan penyalahgunaan tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

Penulis: Annisa
Editor: Suharsono

Baca Juga