Aset Hilang Oleh BI & Kemenkue RI: Bank Centris Tagih KPKNL Jakarta Kembalikan Haknya

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Sudah lebih dari dua dekade berlalu sejak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyita aset dan dokumen milik PT. Bank Centris Internasional (BCI) pada 4 April 1998. Namun, bagi Andri Tedjadharma, pemegang saham bank tersebut, waktu tidak menghapus pertanyaan besar: Di mana semua aset itu sekarang?

Andri tidak pernah berhenti menuntut kejelasan. Kali ini, ia meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I untuk mengembalikan seluruh aset dan dokumen Bank Centris yang dikuasai BPPN.

Aset-aset tersebut mencakup uang tunai, perhiasan, surat berharga, sertifikat tanah, hingga berbagai perlengkapan kantor di 10 cabang dan satu kantor pusat Bank Centris. Bahkan, dokumen autentik bank, termasuk buku cek di Bank Indonesia, ikut disita tanpa pernah dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak pernah diberikan akses terhadap aset kami, tidak pernah diperhitungkan, dan tidak ada transparansi terkait keberadaan aset-aset tersebut,” tegas Andri dalam siaran pers, Senin (10/2) pagi.

Tak hanya itu, pada 6 Februari 1999, Bank Indonesia juga menyerahkan aset tambahan kepada BPPN, berupa promes nasabah senilai Rp 492,2 miliar serta sertifikat tanah seluas 4,5 juta meter persegi. Fakta ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sekarang ini prosesnya sudah di Pengadilan Tinggi DKI. Fakta itu mengungkap, BI mengakui telah menyerahkan aset Bank Centris kepada BPPN. Namun, hingga hari ini, tidak ada laporan jelas mengenai keberlanjutan aset tersebut.

Tuntutan atas Transparansi yang Hilang

Menurut Andri, status keuangan Bank Centris yang sebenarnya belum pernah diverifikasi secara adil. Ia mempertanyakan mengapa KPKNL Jakarta I dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang DKI Jakarta tiba-tiba menetapkan dirinya sebagai penanggung utang, tanpa adanya klarifikasi atau bukti transaksi yang mendukung klaim tersebut.

“Saya menantang KPKNL untuk menunjukkan rekening koran Bank Centris Internasional No. 523.551.0016 dari tahun 1997 hingga 1998. Jika memang ada utang, buktikan!” seru Andri

Ia menambahkan Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016, tidak pernah menerima uang pembayaran dari Bank Indonesia (BI) dari jual beli promes nasabah senilai Rp 492 milyar. Apalagi dana BLBI.

“Yang menerima uang dari BI adalah Centris International Bank (CIB) nomor rekening 523.551.000. Jadi, Akte 39 bukan untuk Bank Centris Internasional, tapi untuk Centris Internasional Bank (CIB),” tegas Andri. Rekening Rekayasa CIB diketahui dari bukti audit BPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih dari itu, Andri juga menuntut pembatalan penyitaan terhadap harta pribadinya dan keluarganya, termasuk lahan di Bali dan Bandung, villa di Bogor, serta kantor dan rumah di Jakarta. Menurutnya, tanpa verifikasi aset dan kejelasan hukum, tindakan penyitaan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak kepemilikan.

Putusan Misterius yang Baru Muncul Setelah 16 Tahun

Salah satu dasar yang digunakan untuk menagih aset Bank Centris adalah Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1688 K/Pdt/2003. Namun, putusan ini baru muncul pada tahun 2022—16 tahun setelah seharusnya dikeluarkan. Yang lebih mengejutkan, Mahkamah Agung sendiri telah menyatakan secara resmi bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan kasasi antara BPPN dan Bank Centris.

“Jadi, putusan yang benar-benar inkrah dalam perkara ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tahun 2002,” tegas Andri.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kejanggalan serius dalam penanganan kasus Bank Centris. Namun, hingga saat ini, pihak berwenang tetap bungkam.

Akan Kah KPKNL Menjawab ?

Bertahun-tahun menuntut keadilan, Andri Tedjadharma belum melihat ada itikad baik dari pemerintah untuk mengungkap keberadaan aset Bank Centris yang dirampas BPPN. Jika aset-aset tersebut ternyata telah dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik, menurutnya, ada indikasi kuat terjadinya penggelapan.

“Jika negara memang mengedepankan hukum, maka seharusnya KPKNL segera menelusuri keberadaan aset ini. Jika tidak, maka kita harus bertanya: apakah KPKNL ingin menutupi kejahatan yang terjadi dan merugikan, bukan hanya saya pribadi dan keluarga, tapi juga bangsa negara Indonesia?” ujarnya.

Selama bertahun-tahun, perjuangan Andri bukan hanya soal hak atas aset, tetapi juga soal transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus perbankan di Indonesia. Jika aset Bank Centris terus dibiarkan hilang tanpa pertanggungjawaban, maka bukan hanya Andri yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas hukum dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kini, bola berada di tangan KPKNL. Apakah mereka akan menjawab tuntutan ini, atau tetap membiarkan misteri aset Bank Centris terkubur dalam diam dan meneruskan kejahatan yang terjadi?

Penulis:

Baca Juga

!"\#$%&'()*+,-./0123456789:;<=>?@ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ[]^_`abcdefghijklmnopqrstuvwxyz{|}~