Asmara Terlarang Sisca Dewi dan BS Divonis Dua Tahun Enam Bulan
Satunusantaranews-Jakarta, Sisca Dewi secara online mendengar keputusan ketua hakim sidang, memvonis dirinya dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Kisah asmara yang membuatnya kini menjalani hari-hari kembali di dalam penjara. Padahal sebelumnya, pemilik nama asli Sisca Dewi Hermawati, telah menjalani hukuman selama 4 tahun. Ia dikenakan pasal pemerasan oleh BS melalui kuasa hukumnya. Dalam ancaman Sisca agar BS memberikannya uang senilai 35 milyar, atau jika tidak diindahkan maka foto ‘kedekatan; mereka akan di publikasikan.
Kisah asmara berakhir dengan perseteruan ini, menjadi perhatian banyak kalangan. Selain profesi Sisca Dewi sebagai artis, diimbangi dengan profesi BS selaku perwira polisi dengan pangkat Irjen. Semestinya tidak ada masalah pada hubungan asmara tersebut. Mengingat posisi Sisca Dewi telah menyandang status Janda. Berbeda halnya dengan BS, masih terikat dengan pernikahan dengan ada anak dalam rumahtangganya itu.
Akhirnya setelah menjalani persidangan panjang, Sisca harus menerima keputusan hakim, dengan vonis 4 tahun penjara. Ia pun menjalani hari-harinya di 4 lokasi penjara akibat kebijakan daya tampung penjara. Sampai akhirnya menjelang bebas murni. Persisnya sehari sebelum dibebaskan dari penjara Pondok Bambu Jakarta, Siska Dewi kembali menghadapi kenyataan. Ia masih melanjutkan tinggal di penjara, karena harus menjalani persidangan dengan dakwaan baru.
Atas laporan pengacara BS, berkas dakwaan dilengkapi jaksa Diana Rezki SH, LL.M, kembali menyidangkan Siska Dewi dengan tuduhan UU ITE. Siska Dewi dan Novi Hermawan didakwa dengan kasus akses ilegal akun e-mailnya - siscadewi45@yahoo.com, yang telah disita penyidik pada kasus sebelumnya.
Jaksa menjerat Siska Dewi dan Novi Hemawan dengan ancaman pidana. Karena mereka melakukan, atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Sehingga penyidik mengalami kesulitan membuka email siscadewi45@yahoo.com yang telah diubah paswordnya oleh Novi Hermawan.
Siska Dewi beranggapan, bahwa perubahan emailnya itu tidak atas perintahnya. Dirinya hanya meminta Novi Hermawan melihat emailnya itu, karena ada kepentingan pekerjaan Sisca terkait dengan email tersebut. Namun saat Novi Hermawan membuka aku emailnya yang dibuat sendiri atas nama Sisca Dewi, mengalami kesulitan masuk. Sehingga Novi mengambil langkah perbaikan, dan mengubah pasword kembali sesuai ke password lama.
“Anehnya, peristiwa perubahan itu terjadi 13 September 2018. Saat Novi Hermawan menjenguk Sisca Dewi di rutan Polda Metro Jaya. Sisca hanya minta lihat akunnya siscadewi45@yahoo.com untuk kepentingan pekerjaan. Tapi ini yang dipakai sebagai kesalahan oleh Jaksa,” papar Emanuel sebagai tim Deolipa Yumara. Dalam perjalanan persidangan, Sisca Dewi sesekali dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun lebih banyak dilakukan Sisca Dewi secara Online. Semua jalannya persidangan baik online maupun offline dijalani Sisca Dewi.
Sebelum sidang keputusan Sisca Dewi pada selasa sore (20/12), ketua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memvonis Novi Hermawan selama setahun. Karena itu, Emanuel Herdiyanto berkeyakinan saat ditemui sebelum sidang dimulai mengatakan, “Feeling saya Sisca Dewi bebas. Karena adiknya (Novi Hemawan) dihukum setahun. Sementara Sisca Dewi tidak berperan aktip dengan email tersebut. Hanya meminta Novi melihat email, tanpa tahu atau meminta mengubah password emailnya.”
Namun kenyataan harus dihadapi Sisca Dewi. Ia tetap divonis penjara selama dua tahun enam bulan. Ketua hakim saat membaca keputusan hasil sidang, sempat menyinggung soal masalah hukum hubungan asmara antara Sisca Dewi dengan BS. “Keputusan hakim tetap harus kita hormati. Saya koordinasi dulu dengan Sisca Dewi apakah banding atau menerima vonis ini,” ujar Emanuel.
Komentar