Aspirasi Jabatan Presiden Dapat Diperpanjang
satunusantaranews, Jakarta - Saat kunjungan Petani Sawit di Siak, Riau, Ketum Partai GOLKAR berkomunikasi dengan petani sawit di Siak (24/2). Dalam sesi tanya jawab, Airlangga mengatakan para petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Siak menyatakan ingin adanya keberlanjutan pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, mereka merasa kebijakan Jokowi yang telah meningkatkan harkat hidup petani sawit, karena itu kemudian Ketum Partai GOLKAR menyampaikan akan membawa aspirasi petani sawit tersebut untuk membahasnya pada rapat-rapat di Pemerintah maupun partai".
Ketua Bidang Hukum dan HAM Depinas SOKSI, Neil Sadek, S.H. mengatakan secara hukum pembahasan tentang perpanjangan masa jabatan Presiden R.I. adalah bukan barang haram, karena itu dapat saja direalisasikan, namun tentu saja haruslah dipersiapkan dengan baik agar tidak menabrak konstitusi yang berlaku saat ini, sebab Pasal 7 UUD 1945 telah ditentukan "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Selanjutnya dikatakan oleh Neil Sadek, S.H. bahwa secara historical, masa jabatan presiden pernah beberapa kali mengalami perubahan yaitu pada masa Orde Lama dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Keputusan tersebut tertuang dalam ketetapan Nomor III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno Menjadi Presiden Seumur Hidup, kemudian sebelum amandemen Pasal 7 UUD 1945 juga pernah berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali", ketentuan ini menunjukan masa jabatan presiden dapat diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan, berdasarkan tinjauan sejarah tersebut menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan presiden pernah terjadi perubahan, dan sah-sah saja untuk membahasnya kembali".
Neil Sadek, S.H. melanjutkan, "apabila ingin melakukan suatu amandemen UUD 1945, maka masa jabatan presiden inilah yang paling tepat, bukan hal lain untuk kepentingan sesaat, sebab berdasarkan salah satu contoh aspirasi rakyat para petani sawit di Siak Riau, terbukti rakyat sangat mencintai Bapak Jokowi, dan rakyat masih ingin Jokowi menjadi Presiden, dan banyak lagi catatan keberhasilan Pemerintah yang patut dijadikan sebagai barometer dan bukti yang telah memupuk kecintaan rakyat pada Jokowi, karena itulah kemudian Rakyat menginginkan masa jabatan Presiden R.I. diperpanjang, namun tentunya dalam ukuran waktu tertentu dan bukan tidak terbatas seperti masa lalu, selanjutnya Neil mengatakan "penambahan masa 1 periode atau 5 tahun adalah masih dalam batas yang wajar dan ukuran terbatas, bila diinginkan.
Kemudian, Ketua Bidang Hukum dan HAM Depinas SOKSI tersebut secara khusus mengatakan, sikap Ketum Partai Golkar, Bapak Ir. H. Airlangga Hartarto adalah suatu sikap negarawan yang arif dan bijaksana karena ingin mendengar aspirasi para petani sawit, dan sikap politisi yang santun, tidak mematahkan dan menafikan aspirasi arus bawah dan wong cilik, akan tetapi merakyat bahkan mengayomi dengan cara memperjuangkan aspirasi tersebut untuk disampaikan pada rapat-rapat pemerintah maupun parpol, sikap ini patut diteladani oleh kita kita semua", bila pada akhirnya isu perpanjangan masa jabatan presiden tidak dapat direalisasikan maka sosok Ketum Partai GOLKAR inilah yang paling tepat menjadi the Next Presiden 2024 untuk NKRI", namun demikian Neil mengatakan "sesuai arahan Ketum SOKSI kami, Bapak Ir. Ali Wongso Sinaga bahwa SOKSI dengan semua sayap dan lembaga konsentrasinya akan terus mendukung seluruh kebijakan dan keputusan Ketum Partai GOLKAR untuk membawa semangat persatuan demi kemenangan Partai Golkar bersama Rakyat.
Komentar