Nasional

Awasi Pelaksanaan UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Tangsel

satunusantaranews, Tangsel – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten (29/11). Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan dihadiri Anggota Komite II DPD RI, jajaran pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Ketua Tim Pemantauan dan Evaluasi, Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR.

Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyampaikan, “Pemerintah Kota Tangerang Selatan selalu siap bermitra dengan Komite II DPD RI dalam pengawasan Undang-Undang, terutama saat ini yang di awasi adalah Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana Kota Tangerang Selatan dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi, tengah menghadapi tantangan cukup kompleks terkait penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Oleh karena itu sangat penting sekali dukungan dari berbagai pihak terutama dukungan dari DPD RI dan kementerian terkait supaya pembangunan di Kota Tangerang Selatan dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang NRI, ujar Benyamin.

Pimpinan Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyampaikan beberapa catatan krusial terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dihadapi Kota Tangerang Selatan. Pemenuhan akan kebutuhan permukiman yang menjadi hak setiap warga Negara masih menjadi problem di Kota Tangerang Selatan, terutama yang berkaitan dengan aspek pembangunan berkelanjutan.

 

 

“Menurut data BPS tingkat kepadatan penduduk Kota Tangerang Selatan mencapai 10.484 jiwa/km2 maka akan semakin sulit untuk membangun permukiman di lahan yang luas. Sehingga kawasan permukiman super blok seperti apartemen, kondominium, rusunawa, flat dan sejenisnya sangat relevan untuk dikembangkan di Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu alternatif dalam membangun kawasan permukiman modern dengan infrastruktur yang memadai dan fasilitas pendukung masyarakat perkotaan modern”, lanjutnya.

Persoalannya kemudian seringkali pembangunan kawasan perumahan mengabaikan kepentingan penduduk setempat (local citizen). Tidak jarang, pembangunan dilakukan dengan merelokasi dan menggusur penduduk setempat demi pembangunan kawasan mewah tertutup (exclusive cluster), pembangunan bahkan dilakukan di tengah-tengah lingkungan penduduk setempat (traditional village).

“Oleh karena itu, pembangunan perumahan yang mengadaptasi kepentingan penduduk lokal menjadi penting untuk dilakukan di Kota Tangerang Selatan”. ujar Bustami.

Sementara Ketua Tim Pemantauan dan Evaluasi, Direktorat Pengembangan Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pembiayaan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Ary Rahman Wahyudi menyampaikan terkait rendahnya penyerapan program subsidi pemerintah dalam sektor Perumahan di Kota Tangerang Selatan.

“Diharapkan Pemda Kota Tangerang Selatan bisa berkoordinasi lebih lanjut terkait akses program-program subsidi pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Tangerang Selatan” ucap Ary Rahman Wahyudi.

 

 

Sedangkan Senator Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menambahkan pembangunan Perumahan dan Permukiman sangat penting untuk mengedepankan aspek kelestarian dan keberlanjutan lingkungan mengingat saat ini negara kita menjadi perhatian masyarakat global dalam hal pelestraian lingkungan pasca konferensi perubahan iklim COP 26 di Glasgow UK.

Christiandy Sanjaya juga mempertanyakan terkait tindak lanjut Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam merevisi peraturan daerah tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Kota Tangerang Selatan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara Martin Billa pun ikut memberikan komentar terkait Rencana Tataruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan yang dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan konflik kepentingan antara pengembang dan masyarakat lokal, hal tersebut terjadi karena penegakan peraturan pemerintah daerah yang lemah.

Selanjutnya Senator Sulawesi Utara Stefanus BAN liow menyampaikan bahwa kementerian PUPR sebagai mitra kerja Komite II DPD RI agar terus mengupayakan realisasi program-program Kementerian PUPR dalam penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Tangerang Selatan.

Tim Kunker Komite II DPD RI diketuai oleh Bustami Zainudin (Lampung) dan diikuti oleh Anggota Komite II DPD RI Andiara Aprilia Hikmat (Banten), Namto Roba (Maluku Utara), Stefanus B.A.N. Liow (Sulawesi Utara), Martin Billa (Kaltara), Amaliah (Sumatra Selatan), Christiandy Sanjaya (Kalimantan Barat), Yustina Ismiati (Kalimantan Tengah), Muhammad Gazali (Riau), Angelius Wake Kako (NTT), Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulbar), Andi M. Ihsan (Sulsel) Waode Rabia (Sultra) Ria Mayang Sari (Jambi) dan Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo).

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN