Bisnis Trading

Awasss…!!! Penipuan Berkedok Bisnis Trading Di Bali

Satunusantaranews, Bali - Kasus penipuan Bisnis Trading dilaporkan NBL terhadap AAGM kembali bergulir setelah upaya praperadilan melawan Polresta Denpasar gagal.

Polresta Denpasar memenangkan gugatan pra peradilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, beberapa hari lalu.

Ida Bagus Surya Prabhawa kuasa hukum korban (NBL) mengatakan awalnya kata pria yang akrab dipanggil Gus Surya ini kliennya dijanjikan sekolah trading selama 90 hari (3 bulan) dengan biaya yang disepakati.

Klien kami ditawari sekolah trading selama 90 hari dengan biaya Rp45 juta rupiah.

Namun faktanya saat mulai kelas cuma dilakukan 5 kali pertemuan dan tidak dipandu oleh guru profesional seperti yang dijanjikan,katanya.

Akhirnya setelah dilaporkan siswanya tersebut AAGM ajukan praperadilan dan setelah menjalani beberapa persidangan di Pangadilan Negeri (PN) Denpasar upayanya tersebut ditolak.

Penulis: Sofi Philosofi
Editor: Bambang Tjoek

Baca Juga