satunusantara, Jakarta – B.SE oknum PT.Nine Stars Futures yang bergerak dibidang perdagangan komoditi emas Pialang Berjangka beralamat di Gedung Grand Slipi Tower Lt . 3 Jakarta Barat diduga menggelapkan uang dua nasabahnya atas nama Muhammad Danil sebesar Rp.6.000.000.000 dan Ramli sebesar Rp.2.450.000.000.
Diawali pada Maret 2019, marketing dari PT. Nine Stars Futures, Yunita merekrut 2 orang nasabah, Ramli 45 tahun dan Muhammad Danil 26 tahun, keduanya karyawan swasta berdomisili di Banda Aceh. PT. Nine Stars Future yang bergerak dibidang pialang berjangka menawarkan keduanya sebagai nasabah dengan imbalan profit yang sangat menarik dari hasil setiap transaksi perdagangan.
Yunita sebagai marketing merekrut nasabah hanya melalui handphone dan menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah. Nasabah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan produk yang ditawarkan adalah Komoditi Emas. Ramli dan Muhammad Danil selaku nasabah menyetujui tawaran tersebut dan melakukan kesepakatan melalui telepon, sehubungan mereka berada di Banda Aceh.
Sementara pihak PT. Nine Stars Futures juga membuat kontrak secara manual ( tertulis). Namun kontraknya tidak di tandatangani oleh nasabah dengan alasan sudah disetujui melalu telepon. Dan Yunita di percaya sebagai kuasa untuk melalukan transaksi perdagangan berjangka tersebut. Surat Kuasa yang di tulis diatas kop surat PT.Nine Stars Furures bermaterai enam ribu namun bukan kedua nasabah tersebut yang menandatanganinya.
25 Maret 2019, Muhammad Danil dan Ramli mulai menyetorkan uang ke rekening PT.Nine Stars Futures melalui Bank BCA. Ramli menyetorkan uang sebesar Rp.2.450.000.000 disetor secara bertahap. Sedangkan nasabah Muhammad Danil menyetorkan uang sebesar Rp.6.000.000.000 juga disetor secara bertahap.
Selanjutnya Yunita yang dikuasakan oleh kedua nasabah tersebut dapat melakukan transaksi perdagangan Pialang Berjangka. Tetapi Yunita justeru menyerahkan sepenuhnya ke B.SE (Kepala Cabang PT.Nine Stars Futures Cabang Jakarta Barat), dengan alasan bahwa Yunita tidak tahu cara melakukan transaksi dagang Pialang Berjangka.
B.SE pun langsung melakukan transaksi perdagangan Pialang Berjangka dan menurut Yunita yang dapat melakukan transaksi perdagangan adalah nasabah sendiri atau pialang yang sudah ditunjuk, sebutnya. Sehingga sejak dimulainya transaksi perdagangan oleh B.SE di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, transaksi selalu dapat profit.
Muhammad Danil pernah menarik keuntungan sebesar Rp.600.000.000 dan nasabah Ramli sebesar Rp.500.000.000, masing – masing uang tersebut di transfer oleh pihak PT.Nine Stars Futures ke rekening kedua nasabah tersebut melalui Bank BCA, ucap Yunita.
Seiring perjalan waktu, transaksi perdagangan tetap dilakukan B.SE dengan meminta kode akses transaksi nasabah (personal access password) dari Yunita. Supaya bisa di transfer ke rekening keuntungan (profit) saat transaksi perdagangan kata B.SE. Kemudian Yunita pun memberikannya sesuai pengakuannya.
Bagi Yunita sebagai kuasa nasabah Ramli dan Muhammad Danil sikap dari B.SE mencurigakan. Lantaran ada aturan dari PT.Nine Stars Futures bahwa Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Pegawai Pialang Berjangka, atau pihak yang memiliki kepentingan Dagang Pialang Berjangka, Dilarang menerima kode akses transaksi nasabah (personal access pasword). Dan B.SE sudah melanggar aturan yang di buat oleh PT. Nine Stars Futures selaku Kepala Cabang di Jakarta Barat, ujarnya.
Yunita pun November 2020 mengajukan ke B.SE sebagai Kepala Cabang PT.Nine Stars Futures meminta uang nasabah sebesar Rp.1.000.000.000. Jawaban B.SE bahwa transaksi dagang merugi hingga uang yang tersisa dari Nasabah Ramli hanya sebesar Rp.13.000.000 dan Nasabah Muhammad Danil hanya sebesar Rp.14.000.000. Yunita sontak kaget mendengarnya. Masa bisa merugi memang Transaksi seperti apa, ungkap Yunita.
Terkait kejanggalan yang dirasakan Yunita sebagai kuasa dari Nasabah Ramli dan Muhammad Danil Yunita memberitahu B.SE untuk berhenti melakukan transaksi Perdagangn dan kemudian melaporkannya ke Nasabah Ramli dan Muhammmad Danil saat itu juga. Yunita juga segera mengundurkan diri sebagai marketing di perusahaan tersebut.
Setelah kedua nasabah menerima laporan dari Yunita sebagai kuasa mereka berdua. Mereka langsung menunjuk Kuasa Hukum dari kantor Law Firm Tetap Setia yang berkantor di Jl.Dharmawangsa, guna menyelesaikan permasalahan yang menimpa kedua Nasabah PT.Nine Stars Futures.
Dan April tahun 2021 Kuasa Hukum Nasabah Muhammad Danil dan Ramli dari kantor Law Firm Tetap Setia sudah melakukan somasi terhadap PT.Nine Stars Futures Kantor Pusat di Semarang dan Kantor Cabang Jakarta Barat, namun penyelesaiannya belum ada.
Pihak Law Firm Tetap Setia sebagai kuasa hukum kedua nasabah, melaporkan Yunita ke polisi karena di duga ada persekongkolan antara Yunita dan B.SE menggelapkan uang Nasabah Ramli dan Muhammad Danil kliennya. Terbukti bahwa dana nasabah bisa habis, ada dugaan karena kode akses transaksi nasabah (personal access pasword) yang diberikan oleh Yunita ke B.SE sebagai yang melakukan transaksi perdagangan Pialang Berjangka, seperti yang diutarakanya kepada wartawan, 30 September 2021 lalu.
Pihak dari kuasa hukum juga telah membuat laporan tentang penggelapan uang nasabah ke polisi supaya masalah ini bisa terang dan jelas di mata hukum, katanya ke wartawan.
Leave a Comment