satunusantaranews, Yogyakarta – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY semakin serius bekerjasama melakukan upaya penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. Tim gabungan keduanya berhasil mengamankan beberapa jenis satwa dilindungi undang-undang, dari hasil penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, Selasa (15/6).
Berawal dari informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Tanimbar (Eos reticulata) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online.
Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Hasil temuan di lapangan dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, berhasil ditemukan jenis-jenis satwa dilindungi.
Yaitu masing-masing satu ekor Perkici Iris (Psitteuteles iris), Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis), Kasturi Ternate (Lorius garrulus), Kakatua Tanimbar/Goffin (Cacatua goffiniana), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan Perkici Timor (Trichoglossus euteles), serta dua ekor Nuri Tanimbar (Eos reticulata). Barang bukti selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.
Kepala Balai KSDA, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya pelanggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan ilegal satwa yang dilindungi. Ia meminta bawahannya untuk lebih dekat dengan masyarakat untuk melakukan sosialisasi tentang satwa dilindungi.
“Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut, jelas M. Wahyudi.
Dirinya pun mengapresiasi langkah koordinasi yang dilakukan Ditreskrimsus dan mengharapkan adanya sinergi yang semakin kuat antara kedua belah pihak. Sehingga pelanggaran di bidang kehutanan dan lingkungan hidup dapat ditekan dan diselesaikan dengan baik.
Leave a Comment