Bank Centris Internasional (BCI) Bukan Penanggung Hutang Negara

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Bank Centris Internasional bukan penanggung utang negara. Apalagi pribadi Andri Tedjadharma. Karena itu, tuduhan BCI dan Andri Tedjadharma sebagai obligor BLBI adalah fitnah. Ditambah lagi, pencekalan, pemblokiran, penyitaan dan pelelangan harta pribadi Andri Tedjadharma dan keluarga.

"Tidak ada satu pun putusan hakim pengadilan yang menyatakan Bank Centris obligor BLBI. Apalagi pribadi Andri Tedjadharma. Jadi, pemblokiran, penyitaan dan pelelangan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas BLBI dan KPKNL, sungguh perbuatan yang keji," lantang Andri yang sudah 26 tahun hidupnya terpenjara persoalan Bank Centris dalam pusaran BLBI  yang tidak pernah mereka terima.

"Bank Centris jual beli promes nasabah ke Bank Indonesia. Nilainya 492 milyar dengan dijamin lahan seluas 452 hektar," kata Andri kepada Satunusantaranews.co.id, Sabtu (17/8) malam.

"Pembayaran promes nasabah kami saja, tidak kami terima dari Bank Indonesia. Karena, terbukti, pembayaran dari Bank Indonesia itu tidak ke rekening bank kami, Bank Centris Internasional (BCI) di nomor 523.551.0016. Bank Indonesia menyelewengkannya ke rekening Centris International Bank (CIB) dengan nomor rekening 523.551.000," jelas Andri.

Andri berharap Menteri Keuangan Sri Mulyani mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi dalam penyaluran BLBI 1998 silam terkait Bank Centris Internasional yang dibekukan operasinya pada 4 April.

"Telah terjadi praktik bank dalam bank di Bank Indonesia. Hal ini diketahui saat dalam persidangan BPPN melawan Bank Centris di PN Jakarta Selatan tahun 2000. Terbukanya praktik bank dalam bank di Bank Indonesia itu berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri berupa audit BPK yang sudah disahkan majelis hakim," pungkas Andri.

Penulis:

Baca Juga