Nasional

Bank Centris Internasional (BCI) Selesaikan Lewat Pengadilan, Bukan SK PUPN

Jakarta, satunusantaranews.co.id – Tahun 2004 BPPN dibubarkan. Paska BPPN bubar, nya ris delapan tahun tidak ada kabar berita tentang Bank Centris. Satu-satunya kabar yang terdengar, hanya berita kecil di media online tahun 2008. Berita itu memuat pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Perkara Bank Centris masih di Mahkamah Agung (MA). Hanya itu.

Setelah delapan tahun dari pembubaran BPPN, pada 2012, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penagihan. Fakta, PUPN tidak mengetahui adanya gugatan BPPN terhadap BCI. Selain itu, juga tidak tahu BCI punya jaminan lahan 452 hektar.

“PUPN minim data. Mereka asal-asalan bikin resume, SK penetapan nomor 49 dan surat paksa nomor 216. Padahal, sudah jelas BCI sedang menunggu putusan MA yang sudah 20 tahun tidak ada kabarnya,” kata Andri Tedjadharma, pemegang saham BCI, Rabu (7/8).

PUPN juga tidak teliti. Audit BPK tahun 2006 tentang PKPS, tidak ada nama BCI dan Andri Tedjadharma. Karena, BCI diselesaikan BPPN melalui gugatan hukum di pengadilan. “BCI tidak pernah menandatangani APU, MSAA dan MRNIA, atau personal garansi ke siapapun,” tegas penulis buku “Kembalilah Indonesiaku” ini.

Kasasi Bodong

Sejak 2012 itu, tidak ada lagi penagihan oleh PUPN ke Bank Centris Internasional maupun ke Andri Tedjadharma, sampai Satgas BLBI dibentuk tahun 2021.

Kesalahan sama diulang Satgas. Satgas minim data. Tidak mengetahui BCI diselesaikan lewat pengadilan, dan belum ada putusan di tingkat Mahkamah Agung.

Sebagai pemegang saham Bank Centris yang sejak 1998 selalu beritikad baik dan kooperatif untuk menuntaskan persoalan, Andri pun memberikan dokumen terkait putusan PN Jaksel, PT DKI, serta memori kasasi MA.

Namun, di luar dugaannya, setelah dua minggu dokumen itu diberikan ke Satgas, tiba-tiba saja ia mendapatkan kabar bahwa sudah ada putusan kasasi dari MA.

“Ajaib. Bertahun-tahun kami menunggu dan mencari putusan kasasi, tak lama kami berikan data ke Satgas, bisa muncul  putusan kasasi,” tutur Andri penuh rasa heran. “Satgas dengan jaringannya hebat bener. Bisa menemukan salinan putusan kasasi dalam waktu sekejap.”

Berbekal salinan putusan kasasi itu, BCI dinyatakan kalah meskipun di PN dan PT menang. Tapi, Andri menemukan banyak sekali kejanggalan. Dia catat kurang lebih 20 kejanggalan. Termasuk penyerahan relaas setelah dua dekade atau 20 tahun.

“Kami tidak ambil langkah PK, karena banyak sekali kejanggalannya. Kami tulis surat ke Ketua MA. Ada tiga surat. Jawabannya, MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN,” ungkap Andri.

Dari jawaban MA itu, dapat disimpulkan, tidak ada perkara kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional. “Tidak ada perkara, maka tidak ada putusan. BCI menang di PN dan PT,” jelas Andri.

Adapun salinan putusan MA yang digunakan KPKNL tidak terdaftar dan tidak sah. Oleh karena itu, kami laporkan ke KPK dan Bareskrim Polri. “Kami serahkan aparat hukum yang berwenang menindaklanjuti laporan kami,” imbuhnya.

Di sisi lain, Andri berharap kepada masyarakat Indonesia, terutama lagi media mainstream sebagai pilar ke-empat kekuatan negara, untuk dapat membantu dengan membongkar kotak pandora kejahatan terhadap bangsa dan rakyat Indonesia dalam penyaluran BLBI 1998 ini.

“Kami juga berharap kepada institusi negara seperti Presiden, Komisi Yudisial, Ombudsman, Kemenkopolhukam, Komnas HAM, DPR, maupun civil society yang ada di tanah air, untuk serius memperhatikan persoalan bangsa dan NKRI ini,” kata Andri.

Andri menambahkan, hampir selama 26 tahun ini dirinya dizolimi. “Orang yang terbukti tidak punya hutang kepada negara, dan tidak menerima pinjaman 1 sen pun dari blbi, terbukti sampai sekarang masih dituduh terus. Dari tuduhan awal Rp812 milyar kini menjadi Rp4.5 Triliun. Semua harta saya disita. Sungguh luar biasa zalim,” pungkas penulis buku “Kembalilah Indonesiaku” ini.

Leave a Comment
Share
Published by
Admin SNN