Satunusantaranews–Bali,Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG atas nama klien berupa badan hukum yaitu PT. INDO BALI MAKMUR JAYA secara resmi telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat Bank Plat Merah yaitu BANK MANDIRI pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Dr. Togar Situmorang, SH,MH, MAP, CMED,CLA selaku Pengacara Kondang sangat keberatan atas pemblokiran dana secara sepihak oleh pihak Bank disampaikan ketika dihubungin via selular dari GEDUNG GRAHA SITUMORANG, Ketewel.
PT INDO BALI MAKMURJAYA adalah nasabah Bank Mandiri yang kerahasian wajib dijaga Bank Mandiri. Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (“selanjutnya disebut UU Perbankan”), pada pasal 1 ayat 28 dijelaskan bahwa Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.
Pemblokiran rekening diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Merujuk aturan Hukum yang berlaku maka sangat disayangkan dan menjadi tanda tanya besar hanya berdasarkan permintaan Pengadilan Negeri Denpasar tanpa ada putusan persidangan langsung memblokir rekening tanpa izin nasabah atas nama PT INDO BALI MAKMURJAYA ,” kata Dr.Togar Situmorang, S.H., MH, MAP., C.Med., CLA., seorang Advokat dan pemerhati Kebijakan Publik Rabu (26/04).
Advokat berdarah Batak yang lama menetap di Pulau Dewata dan menjadi krama Bali tau betul pihak yang bisa memblokir menurut Undang-undang terhadap nasabah bank adalah penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim serta pejabat pajak serta wajib permintaan pemblokiran perlu izin Pimpinan Bank Indonesia tutur nya.
Lebih lanjut Dr. Togar Situmorang mengungkapkan, keputusan pemblokiran tidak dapat dilakukan sewenang wenang pihak Bank jika tidak ada putusan persidangan secara sepihak rekening nasabah dalam suatu kasus pidana atau perdata.
Melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan perkara nomor 353/pdt.g/2023/Pn Dps diingatkan agar jika Bank mengabaikan aspek yuridis maka secara otomatis apa yang diperbuat Bank menjadi perbuatan melawan Hukum (vide pasal 1365 KUH Perdata), dan nasabah dapat menggugat dengan hukum perlindungan konsumen.
PT. INDO BALI MAKMURJAYA yang merasa dirugikan juga akan mengambil Langkah hukum dengan melaporkan Bank tersebut ke OJK untuk keperluan pemfasilitasan penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan menggunakan dalil kerugian materiil dan immateriil (vide pasal 41 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen) sementara bagi Bank yang terbukti melanggar maka kepadanya terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha (vide pasal 53 POJK).,” tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMED,CLA.
Leave a Comment