satunusantaranews, Jakarta – Bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Adapun jumlah penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta pekerja.
Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Peluncuran Subsidi Gaji Pekerja oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta (27/8).
Syarat lainnya, Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, red), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Syarat lengkap Penerima Bantuan diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Pada tahap pertama penyaluran subsidi gaji disalurkan melalui transfer bank kepada 2,5 juta pekerja, kemudian penyaluran selanjutnya akan dilakukan bertahap hingga mencapai 15,7 juta pekerja.
Seperti diketahui, data terakhir menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 13,8 juta orang atau 88 persen dari target.
Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker sejumlah 10,8 juta orang atau 69 persen dari target, jelas Menteri Ida.
Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1,2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.
Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) dan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja atau buruh, tutup Ida.
Leave a Comment