Banyak Guru Tidak Tetap Tak Lolos Tes Pegawai Pemerintah PPPK
satunusantaranews, Surabaya - Ketua FH PGRI Kabupaten Jember, Mulyadi, dan Sekretaris Edi Santoso mengeluhkan banyaknya guru tidak tetap yang tidak lolos saat tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru tahun 2021, khususnya di Jember. Kuota Jember termasuk besar sekitar 3600-an formasi namun yang lulus hanya sekitar 1000 an.
"Kita berharap para guru honorer di Jember diluluskan 100 persen menjadi ASN PPPK. Kasihan yang sudah mengabdi puluhan tahun. Mereka harusnya mendapatkan prioritas dan afirmasi," kata Mulyadi.
Demikian hal tersebut terungkap saat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang sedang menjalani masa reses di Jawa Timur, menerima aspirasi dari Pengurus Badan Khusus Forum Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (FH PGRI) Kabupaten Jember (13/10).
Keduanya berharap ada penambahan formasi guru pendidikan agama sesuai pagu yang ada di lembaga SD/SMP. Masih minimnya formasi guru pendidikan agama di lembaga pendidikan tapi kok tidak ada penambahan. Ketika kami bertanya yang ada malah terkesan saling lempar antara Kemendikbud dan Kemenag, lanjutnya.
FH PGRI juga ingin agar pemerintah memperhatikan nasib pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya. Karena nasibnya juga tidak ada kejelasan.
Sementara LaNyalla menjelaskan bahwa DPD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Keanggotaannya juga sudah disahkan dalam Sidang Paripurna Masa Sidang V Tahun 2020-2021.
"Pansus guru dan tenaga kependidikan honorer sebagai bukti komitmen DPD RI dalam memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia," katanya.
Pembentukan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang beranggotakan 15 anggota tersebut merupakan inisiatif dari Komite III dan Komite I DPD.
"Ratusan orang yang datang ke saya terkait hal ini. Permasalahannya hampir sama di seluruh Indonesia. Kita DPD bentuk pansus untuk membantu para guru. Namun harus dimaklumi juga bahwa eksekusinya ada di DPR dan pemerintah. DPD hanya diberi wewenang menyampaikan aspirasi," kata LaNyalla.
Artinya, kewenangan DPD sangat terbatas. Oleh karena itu kepada para guru honorer, disampaikan bahwa perlunya penguatan kelembagaan DPD, sehingga punya hak yang sama dengan DPR. Sama-sama dipilih rakyat secara langsung, legitimasinya kuat, bahkan suara anggota DPD itu banyak yang lebih besar dari suara anggota DPR tetapi kewenangannya tidak sama. Ini yang perlu diperjuangkan lewat amandemen konstitusi. Termasuk hak agar orang tak berpartai seperti DPD ini bisa mencalonkan presiden seperti orang parpol," paparnya.
Komentar