satunusantaranews, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Rapat Dengar Pendapat dengan Komnas HAM RI bahas penanganan kasus dugaan perusakan dan pencemaran Pantai Matras-Pesaren akibat tambang timah di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal yang mengemuka adalah terkait aktivitas penambangan timah liar di wilayah tersebut yang sudah menimbulkan kerusakan lingkungan bahkan mengakibatkan konflik korban jiwa dan membutuhkan perhatian serta penanganan dari instansi dan stakeholder terkait, di Kantor Komnas HAM RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu, (21/4).
“Rekomendasi kami agar menghentikan kegiatan penambangan timah di laut dengan harus memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. Menkopolhukam dan Menteri KKP dapat memberikan perhatian, pengawasan dan evaluasi terhadap penambangan timah illegal di Kabupaten Bangka serta proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),” Ujar Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra.
“Kondisi penambangan liar di sana sudah sangat merusak, secara regulasi dan hampir tidak adanya pengawasan. Kami sudah surati Kapolri, KKP, KLHK agar serius menindak oknum yang terlibat,” lanjut Senator Riau itu.
Sebelumnya, BAP DPD RI sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Gubernur Provinsi Bangka Belitung yang dihadiri dari pihak PT. Timah Tbk dan perwakilan masyarakat pesisir pantai Desa Rebo dan pesisir pantai Matras Kabupaten Bangka, pada tanggal 5 Oktober 2020 dalam rangka mendorong upaya penyelesaian permasalahan penambangan timah.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan akan menindaklanjuti aduan terkait penanganan konflik akibat penambangan timah Kabupaten Bangka setelah rapat audiensi hari ini dengan berbagai lintas K/L yang juga sudah memberikan rekomendasi akan permasalahan ini.
“Rapat ini penting kami adakan, kami melihat berbagai temuan dan rekomendasi yang dihasilkan K/L sangat kaya, sebagai bekal kami segera turun ke lapangan untuk memperdalam fakta aktual yang terjadi, karena pengaduan dari masalah itu berbeda-beda seperti aduan dari nelayan, petani, lingkungan dan lainnya” ucap Choirul.
Sementara itu, Deputi III Kemenkopolhukam melalui Staf Ahli Bidang Wilayah dan Kemaritiman M Yusuf menjelaskan persoalan adalah tentang gesekan kegiatan penambangan ilegal dengan penangkapan ikan.
“Masalahnya tidak hanya kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan, tapi juga dampaknya bagi kehidupan nelayan di sana,” ungkapnya.
Turut hadir pada rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Leave a Comment