Peristiwa

BAP DPD RI Mediasi Penganduan Koppad Borneo Dengan PT Pertamina

satunusantaranews, Jakarta – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, antara PT Pertamina RU V Balikpapan, Kalimantan Timur dengan masyarakat Adat Dayak terkait ganti rugi lahan. Pertemuan ini diharapkan bisa memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sebelumnya, surat pengaduan masyarakat disampaikan kepada Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, dari Pimpinan Resort Kalimantan Timur Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak-Borneo (Koppad Borneo) tertanggal 28 April 2021.

Koppad Borneo memohon perlindungan hukum dan memfasilitasi pertemuan dengan PT Pertamina terkait perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di anmaning empat kali atas Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 5 Desember 1995.

“Kita sebelumnya telah melaksanakan audiensi secara virtual bersama masyarakat Koppad Borneo. Kali ini, kami berharap pertemuan ini akan mengatasi permasalahan yang sudah lama ini dengan solusi terbaik bagi kedua pihak,” ucap Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat RDP di Gedung DPD RI (2/2).

Senator Jawa Tengah itu menambahkan BAP DPD RI dalam hal ini tidak bisa memutuskan permasalahan sengketa lahan ini. Menurutnya DPD RI bukan lembaga yang bisa memberikan putusan mana yang benar atau salah. Untuk itu pertemuan dengan Pertamina ini kita bisa mencari solusi yang terbaik agar permasalahan tidak berlarut-larut. Karena masalah ini sudah lama sekali, terangnya.

 

 

Sedangkan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan pada dasaranya DPD RI menjalankan amanah konstitusi. Khusus BAP DPD RI tugasnya yaitu menampung dari permasalahan atau pengaduan masyarakat untuk di mediasi.

“Kami juga sering melaksanakan penyelesaikan kasus antara masyarakat dengan perusahaan. Namun selama ini ada pemikiran negatif dari masyarakat terkait kasus sengketa yang terjadi. Maka seharusnya negara bisa memikirkan hak asasi secara universal. Tentunya kami di sini akan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” kata Senator Maluku itu.

Sementara, Wakil Ketua BAP DPD RI Zainal Arifin menjelaskan bahwa dari sisi keadilan atas putusan yang ada, PT Pertamina RU V Balikpapan bisa memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat Koppad Borneo. Kita tidak mau ada kegaduhan karena proses hukum sudah lama terjadi, bahkan sudah ada putusan PK (Peninjauan Kembali) nya.

“Seharusnya putusan PK ini sudah final, maka kita minta solusi terbaik,” terangnya.

 

 

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional Djoko Priyono menjelaskan terdapat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pembebasan tanah Pertamina sah dan berlaku. Dengan putusan ini maka Pertamina tidak perlu melakukan pembayaran. Selain disinyalir pula ada indikasi penggunaan dokumen palsu oleh penggugat. Maka yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan surat pernyataan Petta Embu tertanggal 31 Juli 1987 ke kepolisian untuk diuji kebenarannya.

Dengan kata lain, ada perkara baru untuk obyek tanah yang sama dengan ahli waris sebagai penggugat, yang menyatakan sebagai pemilik tanah saat ini dan dalam proses persidangan di PN Balikpapan, terangnya.

Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori pun mengatakan jika bicara secara pidana kasus ini masih mentah. Namun bila perdata sejatinya bukti-bukti selama ini sudah kongkrit. Kalau Pertamina mau menempuh jalur hukum lagi ya silakan. Namun Pertamina harus mempunyai solusi, sehingga ada benang merah pada kasus ini. Jadi hak-hak konstitusional tidak tersampingkan, harapnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN