Nasional

Bareskrim Polri Harus Mengambil Alih Kasus Hibah Rp 2 Triliun

satunusantaranews, Jakarta – Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio dan memeriksa Kapolda Irjen Eko Indra Heri. Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima. Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah dana Rp 2 triliun sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryati. Namun, uang untuk penanganan covid-19 di Palembang dan Sumsel itu belum dapat dicairkan, demikian ditegaskan Sugeng Teguh Santoso, Plt Ketua Indonesia Police Watch (1/8).

 

Hal itu, yang membuat kegaduhan di tanah air dan mempermalukan institusi Polri. Karenanya, dalam menangani kasus sumbangan itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Sigit Lystyo Menon-aktifkan Kapolda Sumsel. Sebab, Kapolda Sumsel tidak profesional, tidak cermat, tidak jeli. Seharusnya, kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers.

 

Disamping itu, Kapolda Sumsel tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya. Sumbangan untuk covid terebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19. Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryati oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN
Tags: IPW