Baru Kali ini !? Satgas BLBI dan KPKNL Gagal Sita Aset Milik (istri) Andri Tedjadharma
Jakarta, satunusantaranews.co.id – Upaya penyitaan pansa aset milik pemilik Bank Centris, Andri Tedjadharma, oleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berujung pada kegagalan, Selasa (27/8/2024). Rencana pemasangan plang penyitaan yang diduga terkait hutang Andri kepada negara batal dilakukan karena tidak ada bukti yang kuat dan tanpa dasar Hukum.
Satgas BLBI dan KPKNL yang didampingi oleh Kapolres dan Kapolsek setempat tiba di lokasi untuk memasang plang penyitaan. Namun, upaya tersebut gagal setelah pihak Andri Tedjadharma menunjukkan bahwa mereka telah memenangkan putusan pengadilan (PN,PTUN), yang menyatakan bahwa Andri tidak memiliki hutang kepada negara, seperti yang diduga sebelumnya.
Ketidakberhasilan pemasangan plang penyitaan ini memicu perdebatan di lokasi yang nyaris bentrok. Pihak BLBI tetap berupaya memaksakan pemasangan plang, namun perdebatan akhirnya reda setelah kedatangan Marzuki Alie, mantan Ketua DPR periode 2009, yang melihat langsung situasi tersebut.
Dalam pernyataannya, pihak BLBI dan KPKNL menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus ini dengan menggelar perkara lebih lanjut. Sementara itu, pihak Andri Tedjadharma menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik mereka.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan proses hukum yang melibatkan aset-aset besar dan hubungan antara pengusaha dengan negara. Pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak.
Komentar