satunusantaranews, Kudus – Bea Cukai Kudus kembali menindak pengepakan rokok ilegal sebanyak 887.680 batang di Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, sebagai upaya menghentikan peredaran rokok ilegal, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo saat mengungkapkan kronologis penindakan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Ungkap Pelanggaran
Bahaya dan kerugian yang terjadi jika masyarakat mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal akan terus disosialisasikan. Dengan hilangnya rokok tersebut di masyarakat, akan tercipta perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan.
Dan seperti diketahui, penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat sebuah bangunan yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal. Kemudian, tim penindakan bergegas menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemeriksaan.
Ketika tim sampai di lokasi, kegiatan pengepakan sedang berlangsung di dalam bangunan tersebut. Tim langsung melakukan pemeriksaan bangunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, ungkapnya.
Pada saat tim melakukan pemeriksaan dalam bangunan tersebut, tim menemukan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar sebanyak 887.680 batang dari tiga merek yang diduga tergolong sebagai rokok ilegal karena diproduksi tanpa izin dan dilekati pita cukai diduga palsu serta tanpa dilekati pita cukai.
“Atas penindakan terhadap rokok ilegal senilai Rp.906.793.600 tersebut, tim berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.587.232.000. Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gatot.
Selain itu, tim juga mengamankan keping pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III tahun 2020 sebanyak total 4.320 keping pita cukai dari berbagai tarif rokok, dan 20 buah alat pemanas yang diduga digunakan dalam proses pengepakan tersebut, pungkas Gatot.
Leave a Comment