satunusantaranews, Jakarta – Cuitan Yusri Usman Direktur Eksekutif CERI tentang pelanggaran impor baja yang dilakukan oleh importir yang menggunakan Sujel (surat penjelasan) dari Kementerian Perdagangan dari tahun 2016-2021 dan mengaitkan Kementerian Perindustrian terkesan tidak memahami subtansi dan regulasi yang ada, pungkas Elisa Wattimena Ketua KOGAS RI di Jakarta.
Kerja tim Jampidsus sangat profesional melihat duduk persoalan terutama peran masing masing Kementerian baik Kemendag, Kemenperin dan Bea Cukai serta perilaku importir baja yang mendapatkan Sujel untuk proyek proyek pemerintah dengan berkontrak dengan BUMN, Imbuh Elwa.
Di dalam Regulasi Permendag No 110 tahun 2018 pasal 26 ayat 1 huruf i merupakan pengecualian dan diakresi dari Kemendag untuk impor baja disebutkan barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah atau lembaga dimaksud terlepas surat itu palsu atau asli tidak ada kaitannya dengan rekomendasi pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Kemenperin dan Permendag di atas sebelumnya tahun 2017 melalui peraturan Permendag 71 tahun 2017 perubahan Permendag 82 tahun 2016 di pasal 22 ayat 1 butir 1 juga sudah ada. Dari dasar hukum ini jelas tidak ada kaitan dengan Kementerian Perindustrian, Pungkas Elwa.
Sebaliknya, di Kemenperin mengeluarkan peraturan pertimbangan teknis baja mulai tahun 2019 melalui Permenperin no 1 tahun 2019, dan Sejak Mei 2020 oleh Tim Ditjen ILMATE dipertegas dengan dengan peraturan Permenperin no 4 tahun 2021 menguatkan Permenperin no 1 dan 32 tahun 2019 dimana untuk mendapatkan pertimbangan teknis baik API-Produsen dan API-U diberikan kriteria teknis baik kapasitas produksi, realisasi produksi, izin izin industri dan persyaratan lain. Dan ingat, di Peraturan Kemenperin tentang Baja tidak ada istilah PENGECUALIAN seperti yang ada di Permendag. Jadi persoalan Sujel atau Suket jangan dikaitkan dan cenderung pernyataan Yusri Usman, adalah pernyataan titipan agar mengalihkan fokus persoalan yang ada, tegas Elwa.
Elwa menyayangkan mengait-ngaitkan dengan membuat pernyataan fitnah untuk proses impor baja dengan mengaitkan Ditjen ILMATE dengan tidak bisa ditemui ya memang sejak mei 2020 covid merebak ada pembatasan dan semua permintaan pertimbangan teknis dilakukan secara elektronik melalui SIINAS Kemenperin dan semua transparan, API-P yang melengkapi semua persyaratan teknis 5 hari kerja otomatis disetujui dan industri produsen sampai saat ini terpenuhi bahan bakunya. Sedangkan API-U persyaratannya lebih ketat terutama kontrak dengan penggunaanya agar tidak disalahgunakan, semua dilakukan untuk program subtitusi impor yang dicanangkan Kemenperin, sambung Elwa.
Untuk itu, kami dari LBH Kogas meminta Direktur Eksekutif CERI meminta maaf sebelum langkah hukum yang akan kita ambil agar tidak terjadi pengalihan isu yang dilakukan Kejagung juga pencemaran nama baik, tegas Elwa.
Leave a Comment