Nasional

Benarkah Jakarta Sebentar Lagi Dinyatakan “Lockdown” Akibat Covid-19?

satunusantaranews, Jakarta – Seperti yang dikutip dari sumber TEMPO.CO,  bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Kabar itu dikonfirmasi juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.

 

“Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali,” ujar Jodi dalam pesan pendek, Selasa, 29 Juni 2021.

 

Jodi mengatakan pemerintah saat ini tengah memformulasikan kebijakan PPKM darurat atau pengetatan di tengah melonjaknya kasus Covid-19, terutama DKI Jakarta. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

 

Adapun supermarket, mal, dan sektor esensial lainnya dipastikan tetap beroperasi selama PPKM darurat berlaku. Namun jam operasional pusat perbelanjaan dan sektor-sektor tertentu akan dipersingkat dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

“Dimohon agar tidak panik dengan adanya berita yang beredar di grup WhatsApp,” ujar Jodi.

 

Jodi melanjutkan, pemerintah mengimbau agar semua pihak tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah juga mendorong vaksinasi bagi warga yang sehat sambil terus waspada terhadap penyebaran virus corona.

 

Pemerintah sebelumnya dikabarkan akan memberlakukan kebijakan PPKM Darurat lantaran kasus Covid-19 semakin melonjak dari hari ke hari. Rencana PPKM Darurat ini dibahas dalam rapat terbatas di istana yang dipimpin Presiden Jokowi, Selasa, 29 Juni 2021.

 

Informasi yang diperoleh Tempo, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan selama dua pekan ke depan.

 

Dengan kebijakan ini, restoran – mal akan ditutup penuh dan perkantoran akan diberlakukan work from home (WFH) 100 persen.”Iya,” ujar salah satu sumber istana membenarkan informasi tersebut.

 

Menteri Luhut sebelumnya disebut akan mengambil alih penanganan pandemi Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, ditangani oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. (Tulis FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DEWI NURITA, red)

 

Ada dua point of view terkait kebijakan di tengah Situasi Covid-19 sekarang yang cenderung meningkat ini terutama di DKI Jakarta. Pertama, ” Dengan kebijakan ini, restoran – mal akan ditutup penuh dan perkantoran akan diberlakukan work from home (WFH) 100 persen.”Iya,” ujar salah satu sumber istana membenarkan informasi tersebut”.

 

Kedua, “Adapun supermarket, mal, dan sektor esensial lainnya dipastikan tetap beroperasi selama PPKM darurat berlaku. Hanya, jam operasional pusat perbelanjaan dan sektor-sektor tertentu akan dipersingkat dengan protokol kesehatan yang lebih ketat”.

 

Padahal Rapat 21 Juni yang dipimpin Menteri Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

 

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.

 

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.

 

Baca Juga: 5 Klaster Covid-19 di DKI Jakarta, PPKM Mikro Diperketat

 

Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

 

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

 

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) (Berita terkait: Mendagri Terbitkan Inmendagri 14/2021 Terkait Pengetatan PPKM Mikro)

 

Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:

 

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
    Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
    b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
    c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
    d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

 

  1. Kegiatan Belajar Mengajar
    a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
    b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

  1. Kegiatan Sektor Esensial
    Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

 

  1. Kegiatan Restoran
    Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
    a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
    b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
    c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
    d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

  1. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
    a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
    b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

 

  1. Kegiatan Konstruksi
    Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

  1. Kegiatan Ibadah
    Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
    b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

  1. Kegiatan di Area Publik
    Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

  1. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
    Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan
    c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

 

  1. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring
    a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
    b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

 

  1. Transportasi Umum
    Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Ditulis oleh TGH/UN)

 

Apakah sebentar lagi “Jakarta Dinyatakan Lockdown” terkait perubahan kebijakan pemerintah di tanggal 21 Juni dan 29 Juni 2021? Apakah situasi dan kondisi perkembangan covid saat ini jauh lebih buruk dari awal covid terjadi? Apakah kasus covid seperti di DKI Jakarta akan teratasi dengan cepat? Apakah yang harus masyarakat lakukan dan persiapkan di kondisi covid semacam ini?

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN